KPK Panggil Direktur PT Erakomp Infonusa Fery Tan, Ada Apa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Direktur PT Erakomp Infonusa Fery Tan menjadi salah satu saksi yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (7/8/2024).

Pemanggilan itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Selain Fery, lembaga anti-rasuah itu turut memanggil Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok dan  Direktur PT Sigma Cipta Caraka (SCC), Sihmirmo Adi.

Adapun KPK belum mengungkap banyak informasi tentang kasus proyek fiktif penyediaan financing project data center Telkomsigma periode 2017-2022 tersebut. 

Tessa hanya pernah memberikan informasi, KPK menduga kerugian negara dari kejahatan korupsi tersebut diprediksi mencapai Rp200 miliar. Meski belum diumumkan secara resmi, sejumlah informasi menyebut telah ada enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi Telkomsigma. 

Mereka adalah Direktur Utama Telkomsigma Judi Achmadi; Direktur Human Capital & Finance Telkomsigma Bakhtiar Rosyidi; Direktur PT Granary Reka Cipta, Tejo Suryo Laksono; Pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti, Roberto Pangasian Lumban Gaol; serta dua orang swasta yaitu Afrian Jafar dan Imran Mumtaz.

Dalam kasus ini, penyidik sudah menggeledah 10 lokasi termasuk Gedung Telkom Landmark Tower dan rumah sejumlah nama. Dari proses ini, penyidik menemukan dan menyita dokumen dan alat elektronik.