KPK Garap Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry Susi Meyrista, Bongkar Korupsi Rp 1,27 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Agustus 2024 6 jam yang lalu
Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Susi Meyrista Tarigan (Foto: MI/Dok ASDP)
Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Susi Meyrista Tarigan (Foto: MI/Dok ASDP)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris  PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Susi Meyrista Tarigan (SMT) terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019-2022, Jum'at (9/8/2024).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan. "Atas nama SMT selaku Komisaris PT ASDP," kata Jubir berlatarbelakang penyidik itu.

Kendati, penyidik KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai apakah yang bersangkutan telah hadir memenuhi panggilan penyidik.

Sebelumnya KPK juga telah memanggil sejumlah pimpinan perusahaan dalam rangka pengembangan penyidikan, antara lain Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), IP dan Direktur Utama PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022 YJ.

KPK pada hari Kamis (18/7/2024) lalu, mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi ini. Nilai proyek yang tengah disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun, dengan nominal pastinya masih dalam perhitungan oleh pihak auditor.

Dalam akuisisi tersebut, PT ASDP juga diketahui mendapatkan 53 unit armada kapal. Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.

Empat pihak yang dicegah tersebut terdiri atas satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.