INDECH Minta KPK Gerak Cepat Bongkar Kasus Dugaan Korupsi di Ragunan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Agustus 2024 7 jam yang lalu
Hikmat Siregar, Manager Investigasi INDECH saat di KPK (Foto: Dok. MI/Aswan)
Hikmat Siregar, Manager Investigasi INDECH saat di KPK (Foto: Dok. MI/Aswan)

Jakarta, MI - Indonesian Ekatalog Watch (INDECH) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK agar bergerak cepat membongkar kasus dugaan korupsi pada pengelolaan Taman Margasatwa Ragunan (TMR) Jakarta.

Pasalnya, terdapat dugaan rasuah yang selama ini belum terndus aparat penegaka hukum (APH). Salah satunya soal dugaan pengaturan lelang proyek pakan satwa Taman Margasatwa Ragunan itu. 

"Dari data yang kami peroleh di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), anggaran pengadaan pakan satwa di Taman Margasatwa Ragunan tahun anggaran 2023 mencapai Rp 30,6 miliar. Angka ini naik lebih dari 50 persen dibandingkan tahun anggaran 2022 yang hanya Rp 19,6 miliar," kata Manajer Investigasi INDECH, Hikmat Siregar kepada Monitorindonesia.com, Jum'at (9/8/2024).

Dijelaskannya, ada kenaikan Rp 11 miliar dalam setahun anggaran. Padahal, ungkap Hikmat sapaannya, perusahaan penyedia pakan hanya itu-itu saja dari tahun ke tahun. 

Perusahaan pengadaan pakan satwa di Ragunan selama 5 tahun terakhir adalah CV. Rosadia Petaho, PT Missindo Utama dan PT Graha Cipta Pratama.  

Pada 2022, anggaran pakan satwa diadakan melalui proses lelang yang memungkinkan adanya efisiensi anggaran karena proses tender.

Namun pada 2023, pengadaan pakan satwa dilakukan dengan cara penunjukan langsung atau e-purcahsing. 

Artinya pada 2023, tak ada lagi proses lelang. Pengelola Ragunan tinggal menunjuk perusahaan yang telah terdaftar di LKPP. Alhasil, harga pengadaan melonjak naik lebih dari 50 persen. 

Perusahaan pemenang sama yakni CV. Rosadia Petaho, PT Missindo Utama dan PT Graha Cipta Pratama.

Dengan demikian, Hikmat menegaskan, tak ada alasan lagi bagi KPK tak mengusut kasus ini.

"Kami berencana akan melaporkan kasus ini, sejauh mana upaya KPK dalam hal pemberantasan korupsi. Harapan kami KPK membongkar kasus dugaan korupsi di Ragunan itu," tegas dia.

"Jika memang lembaga KPK merupakan lembaga super body. Maka wajib hukumnya harus panggil periksa dan tangkap pihak-pihak yang diduga terlibat," tambahnya.

Sementara itu, pihak KPK sebelumnya menyatakan bahwa terbuka dengan laporan atau pengaduan masyarakat (Dumas).

"Nantinya laporan tersebut akan didalami oleh Bagian Pengaduan Masyarakat KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, kepada Monitorindonesia.com, Jum'at (9/8/2024).

"Semua laporan yang masuk, sampai dengan tahapan penyelidikan bersifat rahasia. Bila sudah sampai penyidikan, baru bisa dipublish dan itu pun terbatas bila infonya dianggap penyidik tidak mengganggu jalannya proses penyidikan," tambah Tessa.

Tessa menjelaskan, secara umum laporan atau pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Di tahap verifikasi ini akan dilihat apakah dokumen pendukungnya sudah lengkap atau belum.

"Bila belum lengkap, maka pelapor akan diminta untuk melengkapi dokumen pendukungnya. Bila sudah lengkap akan dilakukan telaah," tandas Tessa.

Sekretaris Dinas Pertamanan dan Kehutanan Pemprov DKI Jakarta, Rudy dan Kepala UPT Ragunan drh. Endah Sumiyati ketika dihubungi Monitorindonesia.com, belum memberi penjelasan.