Kejagung Bantah AH Tersangka Korupsi CPO

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 12 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyatakan bahwa kabar yang menyebut Airlangga Hartarto telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng atau CPO adalah tidak benar.

"Kami belum mengeluarkan pernyataan apa pun mengenai hal tersebut. Kami tidak memiliki informasi terkait status tersangka Airlangga Hartarto," kata Harli, Minggu (11/8/2024) malam.

Bantahan tersebut disampaikan setelah munculnya spekulasi yang mengaitkan pengunduran diri Airlanngga Hartarto dari jabatannya sebagai Ketum Partai Golkar.

Airlangga Hartarto Korupsi CPO Minyak Goreng

Sebelumnya, Kejagung pernah memeriksa Airlangga Hartarto pada 24 Juli 2023 lalu.

Namun, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut masih dalam tahap awal penyidikan.

Airlangga mundur

Airlangga Hartarto menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Airlangga mengatakan, dirinya mundur untuk menjaga keutuhan partai guna memastikan stabilitas transisi pemerintahan dalam waktu dekat.