Tersangka Baru Korupsi Timah Rp 300 T: Eks Plt Kadis ESDM Babel Inisial 'SPT'

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Agustus 2024 5 jam yang lalu
Penyidik Kejaksaan Agung membawa tersangka kasus korupsi timah berinisial SPT ke mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (13/8/2024) (Foto: Dok MI)
Penyidik Kejaksaan Agung membawa tersangka kasus korupsi timah berinisial SPT ke mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (13/8/2024) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan mantan Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung berinisial SPT sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. 2015—2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (13/8/2024), mengungkapkan bahwa SPT menjabat sebagai Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode Januari hingga Juni 2020.

Ia menjelaskan, penetapan satu tersangka tersebut bermula ketika penyidik memeriksa tiga orang saksi yang berinisial HS, ASQ, dan SPT.

Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut dia, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan SPT dalam kasus tersebut.

“Sehingga setelah dilakukan gelar perkara, maka penyidik berketetapan menetapkan SPT sebagai tersangka,” ucapnya.

Keterlibatan SPT dalam kasus ini adalah melakukan persengkokolan dengan oknum PT Timah Tbk. untuk menyetujui RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) meskipun tidak sesuai ketentuan.

Tidak hanya itu, SPT juga dengan sengaja tidak melakukan tugasnya, yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap RKAB, serta tidak melakukan evaluasi dan pengawasan pemegang IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) tahun 2020.

“Seharusnya sebagai Plt. Kepala Dinas, SPT melakukan evaluasi atau tidak menyetujui RKAB itu, tapi dia melakukannya,” ucapnya.

Pasal yang disangkakan kepada SPT adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tahapan selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap SPT di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2024 sampai dengan 1 September 2024.

Dengan ditetapkannya SPT sebagai tersangka baru, maka total jumlah tersangka pada kasus itu adalah sebanyak 23 tersangka, termasuk satu tersangka dalam perkara obstruction of justice.

Selain itu, pemeriksaan tiga saksi baru pada hari ini juga menambah jumlah saksi yang telah diperiksa penyidik, yaitu sebanyak 195 saksi.

Sebelumnya, tiga mantan Kadis ESDM Bangka Belitung juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. 2015–2022, sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

Tiga orang terdakwa itu adalah Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015–2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021–2024 Amir Syahbana, serta Plt. Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret hingga ​​​​Desember 2019 Rusbani alias Bani.

Berita Terkait