Helena Lim Susul Suami Artis Sandra Dewi Harvey Moeis ke Meja Hijau

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Helena Lim (Foto: Dok MI/Kejagung)
Helena Lim (Foto: Dok MI/Kejagung)

Jakarta, MI - Tersangka korupsi komoditas PT Timah Rp 300 triliun atas nama Helena Lim yang merupakan Crazy Rich asal PIK itu akan menyusul suami artis cantik Sandra Dewi, Harvey Moeis di meja hijau Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) pada Rabu (14/8/2024) besok.

Tak hanya Helena Lim, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga melimpahkan berkas dan dua tersangka lainnya, yakni Reza Andriansyah dan Suparta. 

"Helena dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (13/8/2024).

JPU Sebut Harvey Moeis dan Helena Lim Perkaya Diri Rp420 M dari Korupsi Timah
Harvey Moeis dan Helena Lim saat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Dok MI)

Sementara itu, terdakwa Reza Andriansyah didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga Terdakwa," beber Harli.

BACA JUGA: Sidang Perdana Suami Sandra Dewi Harvey Moeis di Kasus Timah Digelar 14 Agustus

Diberitakan sebelumnya, Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, pada Rabu (14/8/2024). 

Dia akan menjadi terdakwa keempat dari kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 yang menjalani persidangan.

Harvey Moeis
Harvey Moeis (Foto: Dok MI)

“Kami sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima penetapan hari persidangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (9/8/2024).

BACA JUGA: Harvey Moeis Kerap Lobi-lobi ke PT Timah soal Sewa-menyewa Penglogaman Timah, Keuntungannya Dibagi ke Tersangka Lain!

Penetapan jadwal tersebut tertuang pada surat nomor 70 tahun 2024 yang merupakan penetapan sidang perdana untuk tersangka Harvey Moeis. Tim jaksa penuntut umum pun sedang melakukan persiapan mulai dari kelengkapan berkas perkara hingga barang bukti yang akan dibawa dalam persidangan perdana tersebut.