Hakim Pemvonis Harvey Moeis Dipromosi jadi Hakim Tinggi di Papua

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 13 Mei 2025 17:12 WIB
Hakim Ketua Eko Aryanto yang memimpin sidang putusan vonis Harvey Moeis dan menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara [Foto: Ist]
Hakim Ketua Eko Aryanto yang memimpin sidang putusan vonis Harvey Moeis dan menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Mahkamah Agung (MA) akhirnya buka suara terkait mutasi Hakim Eko Aryanto, sosok yang sempat jadi sorotan publik karena menjatuhkan vonis ringan terhadap Harvey Moeis, dalam kasus megakorupsi timah senilai Rp 300 triliun.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan mutasi tersebut tidak terkait putusan tersebut, melainkan bagian dari penyegaran internal dan kebutuhan organisasi. 

“Pertama, dia lulus eksaminasi. Kedua, untuk penyegaran. Ketiga, di Papua Barat memang ada kekurangan hakim tinggi,” kata Sobandi, Selasa (13/5/2025).

MA juga membantah tudingan Eko dimutasi karena putusannya yang menuai kontroversi. Menurut Sobandi, keputusan memindahkan Eko ke Pengadilan Tinggi Papua Barat murni diambil dalam rapat pimpinan MA pada Jumat (9/5/2025).

Keputusan itu, juga bersamaan dengan rotasi terhadap 11 hakim lainnya dari Jakarta ke sejumlah wilayah.

“Tidak ada kaitannya dengan putusan Harvey Moeis,” ujarnya.

Seperti diketahui, Eko Aryanto adalah ketua majelis yang memimpin sidang korupsi timah, dengan memberikan vonis rendah terhadap Harvey Moeis, suami selebritas Sandra Dewi. 

Harvey mendapat hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar. Jumlah tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

Putusan ini sempat mengundang kritik luas, karena dianggap tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan, yakni Rp 300 triliun. Salah satu alasan keringanan yang digunakan majelis hakim adalah karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Namun belakangan, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara saat proses banding.

Sebelum dimutasi ke Papua Barat, Eko Aryanto sempat dipindah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke PN Sidoarjo pada April 2025. 

MA menyatakan langkah-langkah ini bagian dari rotasi rutin karena Eko Aryanto, yang memberikan vonis ringan terhadap Harvey Moeis, sudah lebih dari dua tahun bertugas di Jakarta.

Topik:

Eko Aryanto Harvey Moeis