Direktur PT Inti Alasindo Engeri Sofyan Dicecar KPK soal Transaksi Jual Beli Gas dengan PGN


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur PT Inti Alasindo Engeri Sofyan soal perjanjian dan transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Hal itu dilakukan KPK saat memeriksa Sofyan sebagai saksi dalam kasus korupsi proses kerja sama jual beli gas PT PGN dan PT IAE di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/5/2025) pekan lalu.
"Sofyan Direktur PT IAE hadir. Pemeriksaan terkait dengan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT PGN dan PT IAE dan Pembayaran PJBG (Perjanjian Jual Beli Gas) dari PT PGN kepada PT IAE," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (13/5/2025).
Pantauan Monitorindonesia.com, Sofyan usai diperiksa Gedung Merah Putih KPK pada pukul 17:00 WIB enggan mengaku diperiksa terkait dugaan korupsi jual beli gas di PGN.
"Wah saya enggak ngerti. Enggak ngerti saya," katanya menyoal kasus itu.
Soal proses jual beli gas antara PT IAE dan PT PGN, lagi-lagi Sofyan enggan memberikan keterangan. Bahkwan dia menutupi wajah dengan tas ransel yang ia bawa. "Enggak ngerti saya udah pensiun. Saya enggak bersedia ya," katanya lagi.
KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus korupsi ini pada Jumat (11/4/2025). Adalah mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Danny Praditya (DP) dan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim (II).
"Penahanan terhadap Tersangka ISW (Iswan Ibrahim) dan Tersangka DP (Danny Praditya) di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih.
Adapun ksus korupsi jual beli gas ini mengakibatkan kerugian negara sebesar 15 juta Dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 203,3 miliar (sesuai kurs 2017 Rp 13.559).
"BPK telah menerbitkan Laporan Hasil pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Transaksi Jual beli Gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017-2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024 di mana Kerugian negara yang terjadi sebesar USD15.000.000," tandasnya.
Topik:
Direktur PT Inti Alasindo Engeri Sofyan KPK Korupsi PGN