Perlawanan Sandra Dewi Tamat, Harvey Moeis Segera Dieksekusi ke Lapas

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 29 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Harvey Moeis saat menghadiri sidang korupsi timah (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)
Harvey Moeis saat menghadiri sidang korupsi timah (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)

Jakarta, MI - Terpidana perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, Harvey Moeis, dengan 20 tahun penjara segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Segera, sesegera secepatnya. Ini, ‘kan, sudah clear,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (29/10/2025).

Anang menyampaikan salah satu alasan Harvey Moeis belum dieksekusi adalah karena pihak Kejaksaan belum menerima salinan putusan.“Kan kami nunggu salinan resminya secara lengkap,” tegasnya.

Harvey Moeis saat ini masih ditahan di rutan. Nantinya, jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang akan mengeksekusi pidana terhadap Harvey. “Dia masih ditahan. Enggak ada masalah. Eksekusi hanya administrasi. Posisi yang bersangkutan juga tetap ditahan,” tandasnya.

Perlawanan Sandra Dewi tamat!

Sandra Dewi, istri Harvey, pada Senin (27/10/2025) lalu telah mencabut gugatan keberatan penyitaan asetnya terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022, yang menyeret suaminya itu.

Majelis hakim pun menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut, sehingga persidangan permohonan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan otomatis berakhir.

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa vonis Harvey Moeis dapat dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung. Adapun Mahkamah Agung pada Juli 2025 telah memutuskan menolak permohonan kasasi Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus korupsi ini, sehingga tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.

Ia juga tetap divonis denda dan hukuman tambahan berupa uang pengganti seperti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan delapan bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Topik:

Korupsi Timah Kejagung Sandra Dewi Harvey Moeis