Diduga Pemodal di Kasus Korupsi Timah, Robert Bonosusatya Layak Susul Harvey Moeis Cs!


Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung agar segera menghadapkan Robert Bonususatya (RBS) merupakan orang yang diduga sebagai pemodal utama dan pihak yang menikmati keuntungan terbesar dalam perkara korupsi timah.
RBS merupakan pemilik PT Refined Bangka Tin (RBT), yang kini tersangkut dugaan korupsi PT Timah dan dan pernah digeledah oleh Kejagung pada 23 Desember 2023 lalu.
"Perlu dihadapkan di pengadilan jika dia terlibat dalam mega korupsi ini. Seharusnya dia sudah diproses, tapi kenapa sampai sekarang belum juga dipanggil ke pengadilan," kata Hudi kepada Monitorindonesia.com, Jumat (14/2/2025).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga sependapat dengan Hudi. Dia menyebut bahwa RBS diduga berperan sebagai koordinator dalam proyek pengelolaan timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Selain itu, RBS juga diduga terlibat mengoordinasikan pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "RBS harus dibawa ke pengadilan, dia sebenarnya juga sudah diperiksa sebagai saksi karena data saya itu juga yang bersangkutan itu yang menikmati paling banyak dari dugaan hasil korupsi ini dan dia juga bahkan sebagai aktor intelektual sehingga tidak adil kalau kemudian yang bersangkutan tidak diproses hukum," kata Boy sapaannya kepada Monitorindonesia.com.
Di lain sisi, Hudi melanjutkan bahwa pendekatan tidak pidana pencucian uang atau TPPU dalam kasus itu dapat menjangkau lebih jauh pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi beking dan cukong dalam praktik pertambangan timah ilegal. Maka dari itu berharap Harvey Moeis dapat mengajukan justice collaborator (JC) tapi bukan untuk meringankan hukumannya. Namun selain untuk membongkar siapa saja terlibat ataupun aktor utama juga demi keadilan.
Adapun Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengeluarkan putusan banding terhadap Harvey Moeis dengan hukuman 20 tahun penjara alias lebih berat daripada vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yakni 6 tahun 6 bulan penjara (6,5 tahun).
"Harvey Moeis seyogyanya ajukan justice collaborator ke Mahkamah Agung (MA) tapi bukan berharap diringankan hukuman tapi demi keadilan semata demi merah putih semua yang terlibat harus diadili sesuai porsinya," jelas Hudi.
Selain itu, Hudi menyatakan bahwa jika ada putusan yang berbunyi untuk sita asset yang mengatasnamakan Sandra Dewi atau siapapun yang asetnya terkait kasus tersebut maka penerima aset itu terlibat TPPU aktif dan/atau pasif harus ikut di hukum.
"Oleh karena itu proses peradilan harus berjalan setidak-tidaknya istri dikenakan sebagai pelaku pasif TPPU apabila yang bersangkutan menggunakan uang itu untuk membeli sesuatu atau digunakan untuk sesuatu, karena itu Istri Harvey perlu menjadi perhatian serius dalam kasus suami," tandasnya.
Hudi menambahkan, penggunaan UU TPPU di kasus ini juga memudahkan penyidik Kejagung menyita aset-aset tersangka yang patut diduga berasal dari tindak pidana.
"Penyitaan itu pun tidak hanya menyasar aset yang ilegal, tapi juga aset-aset yang sah. Begitu pula dengan penerima pasif. Pihak-pihak yang menerima, menguasai, dan menggunakan juga bisa dijerat dengan UU TPPU. Sekalipun tidak ada unsur kesengajaan dalam penerimaan, penguasaan, dan penggunaan hasil TPPU. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 5 UU TPPU," pungkasnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus, Kuntadi menyebut Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka TIN atau RBT salah satunya berperan mengakomodir kegiatan pertambangan liar.
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam.
Setelah beberapa kali menggelar pertemuan, kata Kuntadi, Harvey Moeis dan RZ yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini kemudian menyepakati kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut dicover dengan sewa menyewa peralatan proses peleburan timah.
"Selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," katanya.
Atas kegiatan tersebut, Harvey Moeis lantas meminta pada pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan untuknya. Dalam pelaksanaannya penyerahan keuntungan tersebut dibungkus dengan dalih pembiayaan program CSR melalui PT QSE dengan difasilitasi tersangka Helena Lim.
Topik:
Robert Bonosusatya Kejagung Korupsi Timah Harvey MoeisBerita Selanjutnya
Kejagung Didesak Usut Dugaan TPPU Sandra Dewi di Kasus Korupsi Timah
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
3 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
15 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB