Robert Bonosusatya Mental di Kejagung, Kini Rumahnya Diacak-acak KPK!


Jakarta, MI - Setelah di Kejaksaan Agung (Kejagung), pengusaha Robert Bonosusatya (RBS) kembali masuk dalam daftar nama yang diduga aparat penegak hukum (APH) berkaitan dengan sebuah kasus korupsi.
Kali ini, rumahnya diacak-acak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kaitan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
"Benar. [Lokasinya di] Jakarta, terkait kasus Rita," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Kamis (15/05/2025).
Hingga saat ini KPK belum mengungkap alasan penyidik menggeledah rumah Robert Bonosusatya. Meski demikian, penyidikan TPPU ini memang nampak sangat besar karena melibatkan sejumlah aset dan nama-nama yang dikenal masyarakat.
Setidaknya, hingga awal 2025, penyidik KPK sudah menyita 91 unit kendaraan mewah, 536 dokumen, enam aset tanah dan bangunan, uang tunai, dan puluhan rekening yang diduga berkaitan dengan korupsi Rita.
Sebelum Robert, dua nama sempat menjadi sorotan usai penyidik menggeledah rumah dan menyita sejumlah asetnya. Mereka adalah pimpinan organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila; Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali.
Mental di Kejagung
Nama Robert pernah mendapat perhatian saat disebut berkaitan dengan kasus korupsi tata kelola niaga pada IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung pun telah beberapa kali memeriksa Robert dalam kaitannya dengan praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga nyaris Rp300 triliun tersebut.
Salah satunya, Robert dikaitkan dengan salah satu perusahaan smelter yang terlibat dalam praktik lancung tersebut yaitu PT Reffined Bangka Tin atau RBT. Perusahaan tersebut juga yang menyeret nama suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai salah satu pelaku.
Sementara Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, kepada Monitorindonesia.com belum lama ini, mengklaim bahwa dirinya memiliki cukup bukti untuk membuka keterlibatan seorang pengusaha berinisial Robert sebagai terduga official benefit atau penikmat utama keuntungan dari tambang ilegal tersebut.
MAKI juga telah melayangkan somasi terbuka ke Kejaksaan agar segera menetapkan tersangka terhadap sosok berinisial RBS terkait perkara korupsi tambang timah ilegal di lahan milik PT Timah.
Kata dia, somasi ini dilayangkan supaya pengungkapan kasusnya lebih serius dan menyeret para "pemain utama". "Karena saya mengikuti kasus ini, saya pantau dan ingin penyidik menangkap penerima keuntungan yang paling ujung," katanya.
Boyamin mengklaim bahwa RBS merupakan orang yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah. "RBS adalah terduga official benefit (penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya) dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal," jelas Boyamin.
"Sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang guna merampas seluruh hartanya."
Pun Boyamin mengaku memiliki dokumen yang bisa membuktikan bahwa RBS merupakan pemilik saham terbesar di PT Refined Bangka Tin, bukan Harvey Moeis seperti yang selama ini digembar-gemborkan.
Kendati, katanya, RBS dan Harvey sesungguhnya sudah menjadi rekan bisnis di perusahaan tambang lainnya di Kalimantan. "RBS itu bosnya dari bos. Saham dia paling besar. Saya paham RBS orang kayak apa dan sepak terjangnya," beber Boyamin .
Itu mengapa Boyamin mendesak Kejaksaan segera menetapkan RBS sebagai tersangka. Sebab jika tidak, MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan.
Di sidang praperadilan itu, Boyamin membuka dokumen-dokumen yang menguatkan dugaannya tersebut. Termasuk dokumen perusahaan tambang yang menunjukkan ada hubungan bisnis antara RBS dengan Harvey Moeis di Kalimantan. Dalam perkara di Bangka Belitung, Boyamin menyebut Harvey Moeis hanya "kaki tangan" RBS.
"Kalau nanti Kejaksaan menilai tidak cukup bukti [menetapkan RBS tersangka], kita akan buka di sidang praperadilan biar fair. Di situ bisa saling memberikan data, berargumen antara saya dan penyidiknya."
Sementara itu, Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi, mengatakan pemeriksaan terhadap RBS dilakukan bukan atas desakan siapapun, tetapi untuk kepentingan penyidik.
Namun demikian berdasarkan hasil pemeriksaan RBS, penyidik katanya masih mendalami kaitan Robert dengan PT Refined Bangka Tin. Meski Robert disebut sebagai pemilik perusahaan, akan tetapi yang bersangkutan sama sekali tidak tercatat sebagai komisaris direksi di dalamnya.
"Sepanjang tidak ada alat bukti yang cukup, tentu saja kita tidak akan [mengaitkannya] demikian. Yang jelas kami melihat ada urgensi yang perlu kami klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk membuat terang peristiwa pidana ini," kata Kuntadi. (an)
Topik:
Robert Bonosusatya KPK Kejagung Korupsi Timah Korupsi Rita Widyasari