Korupsi Tol Japek II, Kejagung Garap Eks Bos Badan Pengatur Jalan Tol Herry Trisaputra Zuna

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 14 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Mantan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Herry Trisaputra Zuna (HTZ) (Foto: Dok MI/Ist/Net)
Mantan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Herry Trisaputra Zuna (HTZ) (Foto: Dok MI/Ist/Net)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Herry Trisaputra Zuna (HTZ) terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated pada Selasa (13/8/24).

"Jampidsus memeriksa HTZ selaku Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) periode 2015 sampai dengan tahun 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dikutip pada Rabu (14/8/2024).

Selain Terry, pihaknya juga memeriksa 4 saksi kunci lainnya untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan yang tengah berjalan, dan diharapkan kedua saksi dapat memberikan informasi yang signifikan untuk mengungkap lebih dalam mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Sidang kasus korupsi Tol Japek II
Suasan sidang korupsi Tol Japek II di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Dok MI)

"KNL selaku Kabid Teknik BPJT periode 2015 -Juni 2016; SRS selaku Kabid Inventaris Sekretariat BPJT periode 2014 - 2019; PA selaku Kepala Sub Bidang Pengawasan Konstruksi BPJT; dan EPA selaku Anggota BPJT," jelas Harli.

Terbaru dalam kasus ini adalah penyidik Jampidsus menetapkan Dono Pratowo (DP) selaku kuasa KSO Kontraktor Proyek Tol Japek sebagai tersangka.

BACA JUGA: Kuasa KSO Waskita Acset, Dono Prawoto Tersangka Baru Korupsi Tol Japek II Diduga Kurangi Volume Basic Design Bikin Negara Rugi Rp 510 Miliar
Jauh sebelum itu, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) menjadi tersangka kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,5 triliun ini.  

Lalu pensiunan BUMN PT Waskita Karya, IBN; DD selaku Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020; YM selaku Ketua Panitia Lelang; dan TBS selaku tenaga ahli juga turut tersangka dalam kasus ini.