KPK Segera Seret 4 Tersangka Korupsi di PT ASDP Rp 1,27 Triliun

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 17 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)
Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyeret 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019-2022. Namun lembaga anti rasuah memperkuat bukti terlebih dahulu.

 "Pasti dipanggil. Biasanya penyidik akan cenderung mengumpulkan, memperkuat alat bukti yang utama yang primer lebih dahulu," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Sabtu (17/8/2024).

"Mulai dari keterangan saksi, mengumpulkan alat bukti surat, barbuk elektronik, karena keterangan tersangka itu level pembuktiannya yang dibutuhkan paling rendah. Maka kita memperkuat dari sisi yang lainnya,” tambah Tessa.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, 4 tersangka itu adalah Direktur Utama atau Dirut ASDP Ira Puspadewi (IP), Direktur Komersial ASDP Muhammad Yusuf Hadi (MYH), Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC) dan Dirut PT Jembatan Nusantara Andi Mashuri (A) sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 1,27 triliun ini. 

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 16 Agustus 2024 kemarin. Mereka juga telah dilarang bepergian ke luar negeri. “Inisial dari empat orang tersebut adalah sebagai berikut, yakni IP, MYH, HMAC, dan keempat adalah saudara A,” beber Tessa.

Soal kerugian negara dalam kasus ini, Tessa menyatakan angka tersebut masih bisa bertambah seiring dengan perkembangan proses penyidikan yang masih berlangsung. “Sementara masih sebagaimana yang sudah pernah disampaikan. Rp1,27 T,” tandas Tessa.

Sebelumnya, KPK sempat mengatakan pengadaan kapal di PT ASDP tidak sesuai spesifikasi. Proses ini pun diduga tidak sesuai dengan pengadaan yang diajukan.

"Untuk kegiatan (pengadaan) yang diajukan itu legal. Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru. Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta pada Rabu (15/8/2024).

Asep mengatakan penambahan armada dalam proyek tersebut legal. Namun yang jadi masalah adalah ketika pembelian armada dengan spesifikasi yang tidak sesuai.

"Dari sana kemudian diajukanlah program atau proyek untuk penambahan armada, seperti itu, ini legal, boleh, ada kajiannya. Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu. Nah, itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain," tandasnya.