Nama Besar Pejabat dan Kontraktor di Maluku Utara Diduga Terlibat: Apakah KPK Diam Saja?


Sofifi, MI – Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), kini menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 22 Agustus 2024, di Pengadilan Negeri Ternate, JPU KPK menuntut hukuman sembilan tahun penjara bagi AGK, disertai tuntutan penyitaan seluruh aset miliknya.
Tindakan tersebut diambil sebagai upaya untuk memulihkan kerugian negara yang mencapai Rp 107 miliar dan 90 ribu USD akibat dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan gubernur tersebut.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh, dengan empat hakim anggota ini menjadi saksi atas pembacaan tuntutan oleh JPU.
Jaksa Greafik dari KPK membeberkan sejumlah nama pejabat dan kontraktor yang diduga memberikan dana kepada AGK, demi mengamankan proyek infrastruktur dan lelang jabatan di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dalam persidangan yang memaparkan fakta-fakta kasus, JPU mengungkap bagaimana praktik korupsi telah merajalela di kalangan pejabat dan kontraktor di Maluku Utara.
Nama-nama yang disebutkan memiliki latar belakang beragam, mulai dari pejabat tinggi hingga kontraktor yang selama ini mendapat keuntungan dari proyek-proyek pemerintah daerah.
Salah satu nama yang mencuat adalah Samsuddin Abdul Kadir, Penjabat Gubernur Maluku Utara dan beberapa pejabat lainnya yang saat ini tengah berkuasa.
Samsuddin dan beberapa pejabat ini disebut dalam persidangan sebagai pejabat yang diduga turut memberi suap kepada AGK untuk mempertahankan jabatannya.
Koordinator Wilayah Peradin Provinsi Maluku Utara, Fadly S. Tuanany, yang memantau terus jalannya persidangan, menekankan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada AGK semata.
Menurutnya, nama-nama yang telah terungkap dalam persidangan, baik pejabat maupun pihak swasta harus segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Fadly berargumen bahwa penetapan tersangka baru sebelum putusan terhadap AGK merupakan langkah yang tepat untuk menunjukkan bahwa KPK serius dalam memberantas korupsi, tanpa pandang bulu.
"Fakta persidangan telah jelas menunjukkan bahwa mereka ini terlibat dalam suap menyuap untuk mempertahankan jabatan. KPK harus mengambil sikap tegas sebelum putusan terhadap AGK dijatuhkan. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap lembaga ini bisa menurun," ungkap Fadly, tadi malam, Sabtu 24 Agustus 2024.
Kritik terhadap KPK yang dinilai lamban dalam menetapkan tersangka baru juga disampaikan oleh berbagai kalangan.
Masih Menurut Fadly, jika KPK tidak segera bertindak, masyarakat akan meragukan kapabilitas dan integritas lembaga anti-rasuah tersebut.
"KPK harus menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak pilih kasih. Jika tidak, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap lembaga ini," tegasnya.
Fadly juga menyoroti beberapa nama yang sudah lebih dulu diputuskan bersalah, seperti Ridwan Arsan, Adnan Hasanuddin, Daud Ismail, dan beberapa orang dari pihak swasta, termasuk salah satu direktur dari Harita dan kontraktor Kristian Wuisan.
"Mereka semua sudah divonis, dan ini menunjukkan bahwa peristiwa hukum ini nyata terjadi di Maluku Utara. KPK harus segera menetapkan tersangka baru sebelum putusan terhadap AGK dijatuhkan," katanya.
Kasus ini juga menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya kekosongan jabatan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara jika beberapa pejabat tinggi tersebut benar-benar ditetapkan sebagai tersangka.
Situasi ini akan memperparah kondisi pemerintahan yang kini tengah berada dalam bayang-bayang kasus korupsi besar.
Jika KPK menetapkan mereka sebagai tersangka, maka posisi beberapa jabatan strategis pemerintah provinsi akan kosong.
Hal ini tentu saja memerlukan perhatian serius, mengingat provinsi ini membutuhkan kepemimpinan yang kuat untuk mengatasi berbagai masalah yang tengah dihadapi.
Kasus yang melibatkan AGK dan para pejabat lainnya ini menjadi bukti nyata bahwa praktik korupsi masih mengakar kuat di Maluku Utara.
“Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari KPK untuk menunjukkan bahwa supremasi hukum benar-benar ditegakkan di negeri ini,” harapnya.
Sementara itu, Fadly menegaskan, bahwa penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya KPK.
Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan luar biasa dalam memberantas korupsi, KPK diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud.
Fadly juga menyatakan, apakah KPK akan segera menetapkan tersangka baru sebelum putusan terhadap AGK, atau akan menunggu hingga vonis final dijatuhkan.
“Yang jelas, publik menuntut keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini, demi masa depan Maluku Utara yang lebih bersih dari korupsi,” tutup Fadly. (Rais Dero)
Topik:
KPK Maluku Utara Abdul Gani KasubaBerita Sebelumnya
1.676 Personel Dikerahkan Kawal Unjuk Rasa Buruh di KPU
Berita Terkait

KPK Dalami Peran dan Keuntungan PT LCM di Kasus Pengelolaan Anoda Logam PT Antam
1 jam yang lalu

Bongkar Korupsi Anoda Logam Rp 100 M, KPK Periksa Eks Staf Marketing Antam Deny Mardiana
2 jam yang lalu

Korupsi Antam Rp 100 M, KPK Periksa Komisaris PT Indonesia Aluminium Alloy Denstra Rahma
2 jam yang lalu