KPK Periksa Saksi Korupsi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Sentosa Laju Energy Tan Paulin sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Kamis (29/8/2024).
"Pemeriksaan akan dilakukan kepada nama TP alias PT, wiraswasta atau Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy. Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur," kata Juru bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis (29/8/2024).
Tessa menyatakan bahwa Tan Paulin hadir dalam pemeriksaan itu. "(Tan Paulin) hadir (pemeriksaan)," singkat Tessa.
Adapun Rita terjerat dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu Rita terima selama menjabat sebagai bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. Rita sudah divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut.
Saat menjalani hukuman, Rita dijerat sebagai sebagai tersangka lagi oleh KPK yakni dalam kasus TPPU.
KPK sudah melakukan rangkaian penggeledahan dalam kasus ini.
Dari rangkaian penggeledahan yang sudah dilakukan penyidik, KPK menyita ratusan kendaraan, dari motor hingga mobil mewah. KPK juga menyita uang yang nilainya mencapai Rp 8,7 miliar.
Topik:
KPK Tan Paulin Rita WidyasariBerita Sebelumnya
Korupsi DJKA: KPK Ciut Periksa Erick Thohir dan Menhub Budi Karya?
Berita Selanjutnya
DUGAAN KORUPSI PT ASURANSI BANGUN ASKRIDA (ABA)
Berita Terkait

Dirut PT Hajar Aswad Mubaroq Tegaskan Belum Diperiksa KPK soal Kasus Kuota Haji
26 menit yang lalu

Eks Penyidik KPK Sarankan Strategi untuk Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Whoosh
3 jam yang lalu