Kejagung Periksa Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam

Adelio Pratama
Diperbarui
30 Agustus 2024 21:45 WIB

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
"Adapun saksi yang diperiksa berinisial YH selaku Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam Tbk, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Jum'at (30/8/2024).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Topik:
Korupsi Emas Kejagung AntamBerita Sebelumnya
KPK Minta Kaesang Contohkan Hidup Sederhana
Berita Selanjutnya
Kala KPK Sentil Perilaku Kaesang
Berita Terkait
Hukum

Kejagung Didesak Periksa Bupati Muna Barat soal Perambahan Hutan oleh PT AMI dan Amindo
18 menit yang lalu
Hukum

Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Selama 11 Jam, Nadiem: Kebenaran Akan Terbuka
2 jam yang lalu
Hukum

Bongkar Korupsi Anoda Logam Rp 100 M, KPK Periksa Eks Staf Marketing Antam Deny Mardiana
2 jam yang lalu