Pakar Hukum Usakti Dorong RUU Perampasan Aset jadi Program Prabowo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 September 2024 16:35 WIB
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar (Foto: Dok MI)
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Uskati) Abdul Fickar Hadjar mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) agar menjadi program presiden berikutnya setelah Joko Widodo (Jokowi) yakni Prabowo Subianto.

Begitu dia disapa, Abdul Fickar Hadjar berharap besarnya koalisi partai yang mendukung Prabowo Subiano-Gibran Rakabuming Raka seharusnya jalan pengesahan RUU tersebut.

"Segera disahkannya RUU ini sebagai landasan hukum untuk menyelesaikan aset-aset terlantar. Saya kira cukup beralasan untuk dijadikan program 100 harinya presiden terpilih Prabowo," kata Abdul Fickar kepada Monitorindonesia.com, Senin (2/9/2024).

Menurut catatan yang disampaikan oleh Jokowi pada Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023, dihitung sejak dari 2004-2022, penyelenggara negara yang dipenjarakan karena tindak pidana korupsi ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD, 344.

Termasuk Ketua DPR dan juga Ketua DPRD. Ada 38 menteri dan kepala lembaga. Ada 24 gubernur dan 162 bupati dan wali kota. Ada 31 hakim, termasuk hakim konstitusi. Bahkan, ada 8 komisioner, di antaranya komisioner KPU, KPPU, dan KY. Dan juga ada 415 dari swasta dan 363 dari birokrat.

Dengan demikian, Abdul Fickar yang juga pakar hukum tata negara menegaskan bahwa RUU ini juga sudah sangat mendesak. "Ya RUU PA ini harus segera secepatnya disahkan,  kebutuhan atas UU ini sudah mendesak," tambahnya.

Sebelumnya, Jokowi telah menyinggung RUU Perampasan Aset tersebut secara berulang-ulang di berbagai kesempatan. Sejak Surat Presiden atau Supres tentang RUU ini yang diserahkan Pemerintah ke DPR pada Mei 2023, hingga kini beleid tak kunjung disahkan.

"Kita telah mendorong mengajukan UU Perampasan Aset pada DPR dan juga UU Pembatasan Uang Kartal ke DPR, bolanya ada di sana," tutur Jokowi.

Isu ini selalu muncul menjelang Pilpres. Pemerintah merancang draf pertama pada 2012. Bertahun-tahun draf tersebut tidak tersentu, tiba-tiba ada revisi kedua pada 2019. Kemudian, draf RUU versi mutakhir disusun pada 2023 menjelang Pilpres 2024.

Adapun RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Kala itu, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laloly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai wakil Pemerintah dalam pembahasan bersama DPR RI.

Supres untuk RUU Perampasan Aset tersebut kepada DPR sejak 4 Mei 2023. DPR pun berjanji akan membahasnya setelah masa resesi berakhir dan memasuki masa sidang pada 15 Mei 2023. Mahfud Md mengatakan pemerintah menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan pada Juni 2023. Namun, hingga kini RUU Perampasan Aset tak kunjung dibahas oleh DPR RI.

Tidak hanya itu, Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani juga berharap agar DPR RI segera membahas RUU Perampasan Aset tersebut.

"RUU Perampasan Aset adalah regulasi yang didesain untuk melengkapi perangkat regulasi yang ada saat ini, khususnya untuk memberi efek jera kejahatan luar biasa, seperti tindak pidana korupsi," katanya dalam diskusi yang digelar di Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC).

Rencana pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR kembali kandas. Ketua Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang menjadi bagian Tim Reformasi Hukum bentukan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mohammad Mahfud Md, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu didampingi Menteri Sekretaris Negara Praktino.

Dalam pertemuan tersebut, Jokowi meminta tim ikut mendorong pembahasan rancangan undang-undang tersebut di DPR. Tapi keputusan pembahasan ada di tangan DPR. "Presiden meminta tim mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset," ujar Mahfud kepada wartawan sehari setelah pertemuan di Istana itu.

Namun, upaya tersebut berakhir gagal. DPR tak kunjung membahas RUU Perampasan Aset. Kepastian pembahasan RUU tersebut tidak kunjung terlihat pada rapat paripurna terakhir DPR, 6 Februaru 2024 lalu. Dalam pidato Ketua DPR RI, Puan Maharani tidak menyinggung sedikitupun permaslahan RUU Perampasan Aset tersebut.

Sebaliknya, politikus PDIP tersebut membahas Surat Presiden dari Jokowi mengenai Rancangan Undang-Undang Desa yang baru diterima pada 5 Desember 2023. (wan)

Topik:

RUU Perampasan Aset Koruptor Jokowi Prabowo