KPK Mulai Ulik Petinggi PT Prakarsa Nusa Bakti, Ini Kasusnya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 September 2024 16:44 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT. Prakarsa Nusa Bakti periode 2012-2016 Roberto Pangasian Lumban Gaol  untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Pengadaan Perangkat Keras IT pada tahun anggaran 2017-2018 di Lingkungan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) beserta Grup, Senin (2/9/2024).

Selain Roberto, KPK juga memanggil pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti (2016-2018) Afrian Jafar dan konsultan hukum Imran Muntaz.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama RPLG, IM, dan AJ," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi proyek server and storage system di PT Telkom Grup. Diduga dalam kasus pengadaan barang dan jasa ini merugikan keuangan negara sekitar ratusan miliaran rupiah.

Topik:

KPK Korupsi Telkom PT Prakarsa Nusa Bakti