PTUN Jakarta Menolak Gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal Aturan Sidang Etik Dewas KPK


Jakarta, MI - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait aturan sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia mengaku akan pelajari lebih dulu putusan itu.
"Sebagaimana diketahui saya sedang RDP (rapat dengar pendapat), sehingga ketika ditanya tentang hasil PTUN yang diputuskan hari ini. Saya infonya belum baca tapi dari teman-teman media sendiri menyampaikan bahwa putusannya tidak diterima ya," kata Ghufron, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024).
Ghufron mengatakan, pihaknya masih memiliki hak untuk menentukan sikap. Ghufron juga merespons soal kesiapan menjalani sidang putusan etik.
"Saya akan baca dulu putusannya dan akan pelajari lebih lanjut. Adalah hak kami untuk kemudian menentukan sikap. Jadi saya ingin memastikan lebih dahulu informasi tersebut, selanjutnya akan kami update bagiamana sikap saya," ungkap Ghufron.
"Saya dari awal kan mengikuti sidang. Jadi apapun, konsekuensinya saya tentu akan hadapi," lanjutnya.
PTUN Jakarta diketahui tidak menerima gugatan Nurul Ghufron terkait aturan sidang etik Dewas KPK. Dewas KPK menyatakan segera membacakan putusan kasus etik Ghufron.
"Rencana Jumat (6/9) akan diputus," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, saat dihubungi, Selasa (3/9/2024).
Albertina menambahkan, langkah itu diambil Dewas KPK usai gugatan Nurul Ghufron di PTUN kandas.
"Perkara (Nurul Ghufron) di PTUN telah diputus," tambahnya.
Adapun Nurul Ghufron diketahui tersandung kasus dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK. Persoalan itu berkaitan dengan dugaan penggunaan jabatannya sebagai pimpinan KPK dalam mutasi ASN di Kementerian Pertanian. (Selamat Saragih)
Topik:
KPK Nurul GhufronBerita Sebelumnya
Gugatan Wakil Ketua KPK Ditolak PTUN, Nurul Ghufron Tak Tinggal Diam
Berita Selanjutnya
PSI Ungkap Keberadaan Terakhir Kaesang Pangarep, Kini Dicari KPK!
Berita Terkait

Eks Kasubag Kementan Abdul Hafidh Disebut Terseret di Kasus SYL, Kepala Barantin Teruskan ke Biro Hukum
1 jam yang lalu

Tenang Saja! KPK Tetap Jebloskan Satori dan Heri Gunawan ke Tahanan, Setelah...
1 jam yang lalu

Terlibat Korupsi Dana Pokir, Anggota DPRD OKU Fraksi PPP, Hanura dan PDIP Dipecat!
2 jam yang lalu