KPK Cecar Direktur MIND ID Dilo Seno Widagdo, Kasus Apa?


Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Portofolio dan Pengembangan Usaha MIND ID, Dilo Seno Widagdo, Jum'at (27/9/2024) lalu.
Dilo Seno diperiksa KPK bersama Direktur Utama PT Sucofindo Jobi Triananda Hasjim soal kasus dugaan korupsi jual beli gas PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan keduanya diulik penyidik terkait rapat direksi PT Perusahaan Gas Negara soal perjanjian jual beli gas dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
"Saksi hadir. Pendalaman tentang rapat direksi terkait perjanjian jual beli gas PGN dengan PT IAE," kata Tessa saat dikonformasi dikutip pada Minggu (29/9/2024).
Adapun Jobi Triananda diperiksa KPK karena diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT PGN tahun 2017–2018. Sementara Dilo Seno Widagdo sempat menjabat Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN tahun 2016 dan Direktur Komersial PGN tahun 2019.
Sebelumnya, KPK mengungkap identitas dua tersangka kasus dugaan korupsi ini . Hal itu diketahui setelah KPK menggeledah tiga rumah terkait penyidikan kasus tersebut.
"Sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tipikor dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE 2017-2021. Dilakukan tersangka DP selaku direktur komersial PT PGN 2016-2019 dan kawan-kawan dan tersangka II selaku komisari PT IAE," kata Tessa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, DP merupakan Danny Praditya yang merupakan direktur komersial PT PGN periode 2016-2019. Danny juga merupakan mantan Direktur Utama PT Inalum.
Sementara, tersangka lainnya, II merupakan Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isargas.
Keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda.
Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024. Serta, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.
Keduanya juga dikabarkan dicegah bepergian ke luar negeri.
Sekadar tahu, KPK pada tanggal 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk tahun anggaran 2017-2021.
Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017–2021 dan disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Topik:
Direktur Portofolio dan Pengembangan Usaha MIND ID Dilo Seno Widagdo KPK MIND ID