Korupsi APD Kemenkes, KPK Selidik Dirut PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 September 2024 15:38 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Berkaitan hal itu, KPK memanggil Dirut PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo bersama dua saksi lainnya.

“Pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (30/9/2024).

Dua saksi lainnya, Dirut PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik dan mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana.

Tessa enggan memerinci status tiga orang itu dalam perkara ini. Mereka diharap memenuhi panggilan penyidik. Dalam perkembangan kasus ini, KPK mencegah tiga orang agar tidak bisa ke luar negeri selama enam bulan. Mereka berinisial SLN serta dua pihak swasta berinisial ET dan AM.

Dugaan korupsi pengadaan APD untuk covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.

Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. KPK memastikan ada kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah yang timbul.

KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Identitas mereka baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan.

Topik:

KPK APD Kemenkes Kemenkes PT Energi Kita Indonesi Satrio Wibowo