KPK Kembali Ngegas Usut Korupsi Kapal Patroli Cepat DJBC


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 kapal patroli cepat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun anggaran 2013 sampai 2015 yang merugikan negara Rp117.736.941.127.
Hal ini ditandai dengan pemanggilan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai tahun 2015 Heru Pambudi dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tahun 2011-2015, Agung Kuswandono untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa (1/10/2024).
“Hari ini Selasa (1 Oktober 2024), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FPB) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Kendati, Tessa belum membeberkan soal materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi penyidik tetapi kuat dugaan dua saksi tersebut memiliki informasi penting soal kasus rasuah yang sedang ditangani KPK. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,“ tandas Tessa.
Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen; Istadi Prahastanto, Ketua Panitia Lelang; Heru Sumarwanto, dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan. Adapun perkara ini menyebabkan kerugian negara Rp117.736.941.127 atau Rp117,7 miliar.
"Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp117.736.941.127," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Kasus ini bermula pada November 2012. Ketika itu Sekretaris Jenderal Ditjen Bea dan Cukai mengajukan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk pengadaan 16 kapal patroli cepat, yaitu FPB 28 meter, 38 meter, dan 60 meter.
Atas pengajuan tersebut, Ditjen Bea Cukai mendapat alokasi anggaran tahun jamak senilai Rp1,12 triliun.
“Dalam proses lelang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga memutuskan menggunakan metode pelelangan terbatas untuk kapal patroli cepat 28 meter dan 60 meter dan pelelangan umum untuk kapal patroli cepat 38 meter,” tutur Saut.
Saat pelelangan pengadaan jasa konsultasi pengawas untuk kapal patroli cepat 38 meter, Prahastanto diduga mengarahkan panitia lelang untuk tidak memilih perusahaan tertentu.
Kemudian, usai dilakukan uji coba kecepatan, 16 kapal tersebut tidak dapat mencapai kecepatan sesuai ketentuan. "Selama proses pengadaan IPR (Istadi Prahastanto) diduga menerima EUR 7 ribu sebagai sale agent mesin yang dipakai oleh 16 kapal. Diduga kerugian keuangan negara dari pengadaan 16 kapal ini sekitar Rp117,7 miliar," tutur Saut.
Topik:
KPK Bea Cukai Korupsi Kapal Patroli Eks Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi Eks Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono