Korupsi APD Kemenkes Rp 3,03 T, KPK Panggil Dirut PT Permana Putra Mandiri Satrio Wibowo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Oktober 2024 14:56 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Satrio Wibowo untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kemenkes, Kamis (3/10/2024).

Selain Satrio, KPK juga memanggil mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Budi Sylvana (BS). Sebelumnya dia diperiksa penyidik pada Senin (30/9/2024).

“(Untuk) BS, pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK mencegah tiga orang agar tidak bisa ke luar negeri selama enam bulan. Dugaan korupsi pengadaan APD untuk covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.

Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. KPK memastikan ada kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah yang timbul.

KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Identitas mereka baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan.

Topik:

KPK Kemenkes