Korupsi Taspen, KPK Panggil Head of Investment Specialist at PT Insight Investments Management Suluh Tripambudi


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Head of Investment Specialist at PT Insight Investments Management Suluh Tripambudi Rahardjo untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019, Jum'at (18/10/2024).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama STR," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ini ke tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
Dua tersangka dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.
Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen (Persero) dan PT Insight Investments Management. Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) ini berawal dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus.
Nilainya disebut sekitar Rp 1 triliun. Namun, dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan.
Topik:
KPK Korupsi Taspen PT Insight Investments Management Taspen