Kronologi Penangkapan Tiga Hakim dan Pengacara oleh Penyidik Kejagung di Surabaya dan Jakarta

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 23 Oktober 2024 22:35 WIB
Kejaksaan Agung menyita puluhan miliar rupiah dari 3 hakim dan seorang pengacara di Jakarta dan Surabaya, Rabu (23/10/2024). Foto: Dok MI
Kejaksaan Agung menyita puluhan miliar rupiah dari 3 hakim dan seorang pengacara di Jakarta dan Surabaya, Rabu (23/10/2024). Foto: Dok MI

Jakarta, MI - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang Pengacara pada Rabu 23 Oktober 2024. Sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika dan Singapura berhasil diamankan tim penyidik Kejagung yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Tim Penyidik menemukan barang bukti berupa:  Di lokasi Rumah oknum Pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya; Uang tunai Rp1.190.000.000; Uang tunai USD 451.700; Uang tunai SGD 717.043; dan sejumlah catatan transaksi.

Di lokasi Apartemen oknum Pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta  Pusat: Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000; Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas; catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan barang bukti elektronik berupa Handphone.

Di lokasi Apartemen oknum Hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, surabaya: Uang tunai Rp97.500.000; uang tunai SGD 32.000; uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen; dan Sejumlah barang bukti eletronik an ejumlah lokasi lainnnya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, tiga orang oknum hakim yang diamankan tersebut berinisal ED, HH dan M di Surabaya, sementara satu orang oknum Pengacara yang diamankan berinisial LR di Jakarta. Penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.

Sebagai informasi, Terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (ED, HH dan M) dan ditemukan indikasi yang kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga oknum hakim menerima suap dan/atau gratifikasi dari oknum Pengacara LR.

"Tim Penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut, dan pada Rabu 23 Oktober 2024 ditetapkan tiga oknum Hakim ED, HH, M dan seorang oknum Pengacara LR sebagai Tersangka," ujar Harli Siregar di Jakarta, rabu (23/10/2024) malam.

Menurut Harli, penetapan ketiga tersngka dn satu hakim itu setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.

Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk penerima suap dan/atau gratifikasi yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yang diduga melanggar : Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[Lin]

Topik:

Ronald Tannur Vonis Bebas Ronald Tannur PN Surabaya