Ibu Ronald Tannur Menyesal Terseret di Lingkaran Setan


Jakarta, MI - Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja mengaku menyesal menunjuk Lisa Rachmat sebagai penasihat hukum alias pengacara anaknya.
Dalam sidang kasus dugaan suap hakim vonis bebas Ronald Tannur pada Senin (19/5/2025) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, kuasa hukum mempertanyakan ada tidaknya kesalahan personal Meirizka kepada Lisa. "Apakah saudara punya salah sama Lisa Rachmat, sehingga Lisa menarik saudara dalam perkara ini?" tanya kuasa hukum.
Pun, Meirizka mengaku tak pernah mempunyai salah dengan Lisa. Meirizka bahkan menyebut perbuatan Lisa sangatlah jahat lantaran turut menariknya dalam perkara suap ini.
"Saya tidak pernah bersalah apa-apa sama dia, kenapa dia begitu jahat kepada saya sehingga saya bisa terseret ke dalam lingkaran setan ini," jawab Meirizka.
Ibunda Ronald Tannur itu lantas mengungkapkan kekecewaannya pernah menunjuk Lisa sebagai pengacara anaknya dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. "Saya benar-benar menyesal memakai Lisa sebagai pengacara untuk anak saya," katanya.
Meirizka juga menyebut bahwa anaknya akan divonis bebas pada pengadilan tingkat pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Hal itu diungkapkan ketika jaksa mempertanyakan ada tidaknya ucapan terima kasih yang disampaikan anaknya kepada Meirizka. "Tidak (berterima kasih karena bebas), Ronald justru tidak tahu juga kalau dia akan dibebaskan," jelas Meirizka.
Adapun Lisa didakwa dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur atas perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Lisa didakwa bersama ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Keduanya diduga melakukan suap kepada tiga majelis hakim yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Uang suap itu diduga diberikan langsung oleh Lisa.
Adapun dalam perkara ini, Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar turut terseret dalam perkara gratifikasi. Zarof diduga menjadi makelar perkara yang berujung vonis bebas Ronald Tannur.
Ronald Tannur sebagaimana diketahui telah dihukum lima tahun penjara pada tingkat kasasi. Sementara, tiga majelis hakim yang membebaskan Ronald Tannur juga telah divonis bersalah lantaran terbukti menerima suap untuk membebaskan Ronald pada pengadilan tingkat pertama.
Topik:
Ronald TannurBerita Sebelumnya
ST Burhanuddin Santai Saja di Tengah Isu Pergantian Jaksa Agung
Berita Selanjutnya
Kasus KEK Lido Naik Penyidikan, Menteri LH: Tersangka Sudah Disiapkan!
Berita Terkait

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Didakwa Terima Suap 43 Ribu Dolar Singapura
19 Mei 2025 15:16 WIB

Mantan Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
8 Mei 2025 19:00 WIB