Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono segera Disidangkan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Mei 2025 20:26 WIB
Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap Terdakwa Rudi Suparmono, selaku Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, Selasa (6/5/2025)
Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap Terdakwa Rudi Suparmono, selaku Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, Selasa (6/5/2025)

Jakarta, MI - Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono segera disidangkan terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

"Jaksa Penuntut Umum pada Jampidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap terdakwa Rudi Suparmono, selaku Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa 6 Mei 2025," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagunh, Harli Siregar, Selasa (6/5/2025).

Namun Harli belum menyampaikan kapan Rudi akan disidang. Hingga kini pihaknya pun masih menunggu penetapan tanggal sidang oleh pengadilan.

"Tim JPU menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh PN Tipikor terhadap terdakwa dan akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan," jelasnya.

Rudi Suparmono akan didakwa dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Berikut rinciannya:

KESATU

Pertama

Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau

Kedua

Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:
Ahli Pidana di Sidang Makelar Zarof: Penerima Gratifikasi yang Harus Buktikan
Atau

Ketiga

Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau

Keempat

Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

dan

KEDUA

Pasal 12 b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Topik:

Kejagung Ronald Tannur Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono