Nama Perusahaan Tomy Winata Terseret di Persidangan Korupsi Impor Gula, Apa Perannya?


Jakarta, MI - Nama perusahaan milik Tomy Winata terseret di persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Adalah PT Angels Product, salah satu perusahaan yang mendapatkan izin impor gula dari Tom Lembong. Bahwa dałam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5/2025), jaksa menghadirkan Letkol Chk HIS Sipayung sebagai mantan Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan Induk Koperasi Kartika (Kabag Kumpam Inkopkar). Dalam perkara dugaan korupsi terkait izin impor gula ini, Inkopkar menjadi salah satu distributor gula dari PT Angels Product.
Sipayung mengaku bergabung dengan Inkopkar sejak 2014. Tom Lembong, yang mendapatkan giliran mengajukan pertanyaan, kemudian menanyakan hubungan Inkopkar dengan PT Angels Product kepada Sipayung. "Pada saat itu, PT Angels Product sudah ada nggak? Sudah bekerja sama dengan Inkopkar pada saat itu?" tanya Tom Lembong kepada Sipayung.
Sipayung lantas menjawab "Bukan. Jadi kita kerja sama dengan Angels (PT Angels Product) itu 2015. Nah, itu bukan kita nyari-nyari. Jadi yang saya tahu Angels itu sudah ada di situ, lalu saya bikin kerja sama atas perintah Ketua".
"Bisa dijelaskan sedikit, Pak, maksud Bapak dengan sudah ada di sana? Sudah punya hubungan atau kerja sama dengan TNI AD atau Inkopkar atau?" tanya Tom Lembong.
"Kalau Angels itu yang saya tangkap punya Tomy Winata, Pak. Nah, kita punya hubungan dengan Tomy Winata masalah Hotel Kartika Discovery (Discovery Kartika Plaza Hotel) itu punya Inkopkar yang ngelola itu anak perusahaannya Tomy Winata, PTK, Pak."
"Yang saya bilang Angels sudah ada di situ ketika saya dipanggil oleh Ketua di ruangan beliau, itu direktur Angels ada di situ, orang-orang Angels sudah ada di situ, dikasih penjelasan bla bla bla, buat ini, udah, coba bikin perjanjian, nah seperti itu, Pak," jawab Sipayung.
Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Topik:
Kejagung Tom Lembong Korupsi Impor Gula Tomy WinataBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
1 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB