Pengejaran Paman Birin Tak Berarti Lagi, KPK Kecewa!

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 12 November 2024 21:02 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah mengejar Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin yang muncul dalam apel di wilayahnya pada Senin (11/11/2024) kemarin. 

“Informasi yang kami dapat, tim penyidik meluncur ke Kalimantan Selatan. Tetapi, sampai dengan hari ini saya belum tahu updatenya seperti apa. Apakah yang bersangkutan kembali menghilang setelah mengambil apel,” jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Adapun pengejaran itu dilakukan saat Paman masih menyandang status tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) digelar. Namun, pencarian kemarin tidak membuahkan hasil. Paman hilang lagi usai memimpin apel di Kalsel.
 
KPK menilai pencarian Paman kini sudah tidak berarti. Sebab, dia sudah bukan tersangka lagi berdasarkan putusan praperadilan.

“Dan tentunya dengan adanya putusan praperadilan ini, tindakan tersebut, atau pencarian yang dilakukan oleh penyidik ya sudah tidak diperlukan kembali,” jelasnya.

Adapun pada hari ini, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Paman Birin. Dengan begitu, Paman Birin menang melawan KPK. 

Status tersangka yang disematkan kepadanya pun telah gugur. KPK pun kecewa terhadap putusan itu. Padahal KPK mengklaim telah mengantongi dua alat bukti dalam penetapan Paman Birin sebagai tersangka.

"KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB [Sahbirin] selaku Gubernur Kalimantan Selatan. Di mana dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti," lanjut Tessa.

Penetapan tersangka tersebut, telah dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 44 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. "Bahwa pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, salah satu tugasnya adalah untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup yang selanjutnya untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka," bebernya.

Tessa kemudian menyinggung soal kewenangan khusus yang dimiliki KPK dalam mendalami suatu kasus. Menurutnya, hakim mempertimbangkan kewenangan khusus yang dimiliki KPK tersebut. 

"Perlu kita pahami juga bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex spesialis atau khusus, ya, sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex spesialis yang dimiliki oleh KPK tersebut," jelas dia.

"Namun demikian, KPK tetap menghormati putusan hakim praperadilan yang sudah ditetapkan dan KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," pungkasnya.

KPK Dipermalukan Paman Birin. Selengkapnya di sini

Topik:

KPK Paman Birin Sahbirin Noor Gubernur Kalsel