KY Bentuk Tim Usut Majelis Kasasi Ronald Tannur

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 12 November 2024 21:52 WIB
Ronald Tannur [Foto: MI/Aswan]
Ronald Tannur [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai menyebut bahwa pihaknya telah membentuk tim, untuk mengusut dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur.

“Terkait dengan pemeriksaan lanjutan terkait dengan yang kasasi, tentu kami, KY, sudah membentuk tim untuk menindaklanjuti itu,” kata Amzulian di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Amzulian mengatakan, KY merupakan lembaga yang berwenang untuk memeriksa aspek etik. KY, kata dia, juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung yang sedang mendalami unsur pidana, dugaan keterlibatan majelis kasasi tersebut.

“Beberapa informasi dari Kejaksaan Agung yang relevan dengan kewenangan KY itu yang kami manfaatkan,” ujarnya.

Amzulian meminta public, untuk bersabar mengenai hasil pemeriksaan KY karena tim tersebut masih bekerja.

“Mohon bersabar untuk kelanjutannya, tapi itu memang kita tindaklanjuti untuk pemeriksaan,” jelasnya.

Dugaan keterlibatan hakim agung, dalam polemik kasus Ronald Tannur mencuat setelah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap di tingkat kasasi pada Jumat (25/10).

ZR diduga menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur, dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. ZR diminta oleh LR, pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, untuk memuluskan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.

LR memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada ZR, yang berdasarkan catatan ditujukan untuk tiga hakim agung MA berinisial S, A, dan S. Sementara itu, ZR dijanjikan upah senilai Rp1 miliar.

Namun, ZR yang juga mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA itu disebut, belum menyerahkan uang suap kepada hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur.

"Ternyata uang itu masih di amplop. Masih di rumah si ZR. Di sini terjadi pemufakatan jahat untuk menyuap hakim supaya perkaranya bebas, tetapi uangnya belum ke sana," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Topik:

KY Majelis Kasasi Ronald Tannur Kasus Ronald Tannur