Aleg Komisi X DPR Permasalahkan Anggaran BRIN, Bagaimana dengan Dugaan Korupsi Anggaran Tahun 2021-2022 Diusut Kejagung?


Jakarta, MI - Anggota Komisi X DPR RI Verrell Bramasta menyoroti anggaran riset di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Rabu (13/11/2024).
Verrell menyebut anggaran untuk riset di Indonesia yang tidak sesuai standar UNESCO dan Bank Dunia.
Di lain sisi, Verrell juga mempertanyakan soal tupoksi BRIN yang kemungkinan akan tumpang tindih dengan Kemendiktisaintek.
Sementara itu, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan BRIN di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024) lalu, Anggota Komisi VII DPR RI, Sartono juga sempat mempertanyakan kendala yang dialami oleh BRIN hingga realisasi anggaran tahun 2023 nya per pertengahan Agustus 2024 masih rendah, yakni berada di kisaran 81,46 persen.
“Saya melihat dalam laporan BRIN terkait realisasi anggaran ini masih sangat rendah, kurang lebih masih 81 an persen. Sebenarnya apa yang menjadi kendala hingga serapan anggaran masih rendah. Bahkan belanja pegawai juga tidak sampai Sembilan puluh persen,” tanya Sartono.
Politisi Fraksi Partai Demokrat ini juga mempertanyakan update terakhir terkait transisi peneliti dan pegawai.
Apakah transisi peneliti dan pegawai atau transisis SDM (sumber daya manusia) ini yang menyebabkan realisasi anggaran masih jauh dari target yang ditetapkan.
“Hal ini sangat penting dijelaskan sebagai pijakan untuk tahun-tahun ke depan siapapun nanti yang diamanahkan memimpin BRIN ini,” jelasnya.
Selain itu, Sartono juga mempertanyakan terkait hilirisasi hasil dari Riset yang didorong oleh Undang-undang IPTEK.
Sampai dimana produk hasil penelitian ini, atau dengan kata lain berapa banyak produk penelitian yang berhasil dihilirisasi.
“Kami tentu berharap hasil penelitian ini bisa menjadi satu landasan untuk bisa dikomersialisasikan, sehingga bisa memberikan dampak ke depannya tentu selain kemajuan teknologi, juga untuk peningkatan ekonomi ke depannya,” katanya.
Tidak lupa, Sartono juga mengucapkan selamat kepada Kepala BRIN dan seluruh jajarannya, atas pencapaian opini WTP (wajar tanpa pengecualian) pada laporan hasil pemeriksaan BPK (badan pemeriksa keuangan) RI.
Sementara itu Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko mengakui dari sisi belanja penyerapan pada saat itu memang belum terlalu baik, hanya 81,46%.
Namun hal itu lebih disebabkan karena belum terjadinya kontrak terkait dengan pengadaan belanja modal, khususnya PHLN (Pinjaman/hibah luar negeri) yang dipakai untuk membiayai konstruksi kapal riset.
Kendati, menyoal anggaran BRIN itu, pada tahun 2021-2022 kini menjadi salah bahan penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Bahwa Jampidsus Kejagung menduga adanya penyalahgunaan anggaran.
Terkait hal itu, mantan Anggota Komisi VII DPR periode 2019-2024, Mulyanto. Dia juga mendesak Kejagung usut tuntas kasus tersebut.
"Kita mendesak APH menuntaskan kasus ini dengan baik, agar tidak muncul preseden negatif. Periksa saja oknum yang perlu diperiksa," tegasnya saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, dikutip pada Senin (28/10/2024).
Diketahui, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus ini ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.
"Sehubungan dengan Perintah Tugas terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) periode tahun 2021 sampai dengan 2022, berdasarkan Surat Perintah Tugas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-884/F.2/Fd.1/04/2024 tanggal 25 April 2024. Bersama ini diminta bantuannya untuk dapat memberikan data dan informasi terkait realisasi anggaran pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2021 sampai dengan 2022 berikut dokumen bukti dukung pertanggung jawaban pengadaan/kegiatan (terlampir)," demikian surat tersebut sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com.
Monitorindonesia.com, pada Jum'at (27/9/2024) telah meminta tanggapan dan konfirmasi kepada Kepala BRIN Laksana Tri Handoko melalui pesan teks WhatsAap, namun hanya ceklis satu.
Kuat dugaan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko memblokir WhatsAap jurnalis Monitorindonesia.com. Pasalnya, pada tanggal 28 April 2024 lalu saat dikonfirmasi via WhatsAap yang sama, chat jurnalis Monitorindonesia.com ceklis dua.
Sementara itu, Yan Riyanto Plt. Deputi Infrastruktur Riset dan Inovasi, begitu dikonfirmasi Monitorindonesia.com, tidak merespons sama sekali. Sikap pejabat negara meladeni jurnalis patut dipertanyakan.
Tak hanya itu, Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Kuntadi tidak memberikan respons juga saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Rabu (2/10/2024) .
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyatakan bahwa pihak akan mengecek penyidikan kasus tersebut.
"Kami akan cek," kata Harli kepada Monitorindonesia.com.
Adapun Kejagung telah meminta kepada BRIN agar memberikan data dan informasi berupaDokumen Permohonan Pembayaran dan Pembayaran (SPP, SPM dan SP2D); Disposisi dan Notulen Rapat-rapat terkait Kegiatan; dan Dokumen-dokumen terkait lainnya.
Lalu, Proyek Pengembangan Drone Elang Hitam (2021); Proyek Armada Kapal dan Riset (2021); Proyek Pengadaan Primata Cage NHP Fasilitas ABSL3 (2021); Bantuan Riset Talenta Inovasi (Barista) (2022); Perusahaan Pemula Berbasis Riset (PPBR); Fasilitasi Mikro Berbasis IPTEK (FUMI) (2022); Grass Root Innovation (GRI); Masyarakat Bertanya BRIN Menjawab (MBBM) (2022); Produk Inovasi (2022); dan Riset Indonesia Maju (RIM) (2022).
Namun hingga saat ini tak ada informasi perkembangan kasus tersebut di gedung bundar Jampidsus Kejagung.
Topik:
DPR BRINBerita Selanjutnya
Gawat! 4.000 Prajurit TNI Terlibat Judi Online, Bakal Disanksi?
Berita Terkait

Dasco soal Gugatan Penghapusan Uang Pensiun DPR ke MK: Apa Pun yang Diputuskan, Kita Akan Ikut
13 jam yang lalu

KPK akan Periksa Semua Anggota Komisi XI DPR (2019-2024) soal Korupsi CSR BI, Ini Daftarnya
22 jam yang lalu