Dirut PT Tiga Pilar Sejahtera Food Hengky Koestanto Terperiksa Korupsi Investasi Fiktif Rp1 T Taspen, Kuak Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 November 2024 12:52 WIB
PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (Foto: Dok MI/Aswan)
PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Direktur Utama (Dirut) PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPS Food) Hengky Koestanto menjadi terperiksa pada Jum'at (22/11/2024) dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang merugikan negara Rp 1 triliun yang saat ini diusut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, sudah ada tersangka.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pemeriksaan itu terkait dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT TPS Food.

"Penyidik mendalami proses PKPU TPS Food yang bersinggungan dengan investasi PT Taspen," ungkap Tessa yang juga sebagai penyidik, Sabtu (23/11/2024).

Sebelumnya, Hengky juga sempat dijadwalkan untuk hadir pada panggilan pemeriksaan Jumat (9/8/2024).

Adapun pada tanggal 8 Maret 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.

Perkara korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam penyidikan tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi, yakni lima lokasi yang digeledah pada hari Kamis (7/3), meliputi dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, dan satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan berikut diamankan bukti, di antaranya berupa dokumen ataupun catatan investasi keuangan, alat elektronik, dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka.

Dua lokasi lainnya digeledah pada hari Jumat (26/4), yakni kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan, dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.

Di sisi lain, tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat penahanan para tersangka.

KPK mengatakan bahwa lembaga itu telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang yang terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

Berdasarkan informasi dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan mantan Direktur PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Namun, hingga kini, keduanya belum ditahan. Penahanan akan dilakukan setelah perhitungan kerugian negara rampung.

Topik:

KPK Taspen PT Tiga Pilar Sejahtera Food