Rugikan Negara Rp 1,02 Triliun, Vonis Bebas WN Tiongkok Pengeruk 774 Kg Emas Diusut KY

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Januari 2025 13:48 WIB
Gedung Komisi Yudisial (KY) (Foto: Dok MI/Aswan)
Gedung Komisi Yudisial (KY) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Vonis Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang diberikan kepada warga negara (WN) Tiongkok Yu Hao tengah diusut Komisi Yudisial (KY). Diketahui, bahwa Yu Hao divonis bebas dalam kasus tambang ilegal 774,27 kilogram (kg) emas serta 937,7 kg perak yang merugikan negara Rp1,02 triliun.

KY akan memberikan atensi terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan akan mendalami kasus tersebut. KY mempersilakan masyarakat untuk melapor kejanggalan vonis PT Pontianak terhadap Hao.

"Untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) majelis hakim yang menangani perkara ini beserta bukti pendukung," tegas Anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Jumat (17/1/2025).

Laporan dari masyarakat itu nantinya akan direspons KY sesuai dengan prosedur yang berlaku. Menurut dia, tindak lanjut yang dilakukan KY akan meruncing pada kesimpulan ada tidaknya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim pada PT Pontianak.
 
"Publik dapat melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada," ungkapnya.

Diberitakan, bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menyatakan bahwa Hao terbukti mengeruk cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan 937,7 kg perak. Kerugian negara mencapai negara Rp1,02 triliun.

Di pengadilan tingkat pertama itu, Hao divonis bersalah dan dihukum pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp30 miliar. Vonis terhadap Hao termaktub dalam Putusan Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp pada 10 Oktober 2024. Namun, PT Pontianak menerima permohonan banding Hao. Terdakwa divonis putusan bebas. 

Topik:

KY Vonis Bebas