Korupsi Disbud Jakarta Rp150 M, Kejati Didesak Periksa Semua Wali Kota dan Kasudin

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Januari 2025 21:17 WIB
Kejati Jakarta (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejati Jakarta (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, didesak memeriksa semua Wali Kota dan Kepala Suku Dinas terkait dengan kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta yang merugikan keuangan daerah Rp150 miliar.

Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah, mengatakan bahwa Kejati Jakarta perlu memanggil Kasudin di lima wilayah, Jakbar, Jaksel, Jakut, Jaksel dan Jaktim guna mendalami persoalan tersebut.

“Wali Kota dan Kasudin harus diperiksa. Hal itu berkaitan dengan apakah ada rekomendasi dari walikota pada Kasudin Kebudayaan. Jika memang nantinya ada dugaan keterlibatan dari Kasudin atau Wali Kota," katanya kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Rp150 miliar tersebut,” tambahnya.

Menurut dia, Kejati Jakarta dalam melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi kasus surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di Disbud Jakarta akan terus berkelanjutan. Termasuk anggota legislatif yang menjadi mitra kerja Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

“Apalagi ada kabar, jika dari salah satu terduga mengungkapkan aliran dana itu sampai ke DPRD DKI Jakarta. Berangkat dari itu, saya meyakini Kejati DKI akan mengusut persoalan ini hingga ke akar-akarnya,” katanya.

Sebelumnya, Kejati Jakarta kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Ada 10 orang yang diperiksa, termasuk Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar) Uus Kuswanto.

Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto mengaku dirinya hanya ditanyai soal kegiatan dinas kebudayaan oleh penyidik. “(Pemeriksaannya) nggak lama, nanya terkait kegiatan Pak Iwan (Kadisbud nonaktif) saja. Konfirmasi ke penyidik. Saya ada kegiatan, hadir. Begitu saja,” kata Uus, Jumat (24/1/2025) lalu.

Topik:

Kejati Jakarta Disbud jakarta