Dugaan Korupsi Dana CSR PLN

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 10 Februari 2025 00:40 WIB
Ilustrasi - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Foto: Dok MI/Ist)
Ilustrasi - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Foto: Dok MI/Ist)

Kepahiang, MI - Penyidik Kejari Kepahiang menargetkan pekan depan sudah membawa perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Rumah BUMN yang dikelola PLN Kepahiang ke persidangan. 

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, menyatakan bahwa penyidik dalam upaya persiapan pelimpahan menuju pengadilan.  "Kita kejar pekan depan ada penetapan jadwal untuk sidang pertama," kata Febri, Kamis (6/2/2025).

Dalam perkara  dugaan korupsi dana CSR Rumah BUMN yang dikelola PLN Kepahiang ini, ada penambahan jumlah kerugian negara dibanding hasil penghitungan sementara penyidik.

Ini setelah penyidik menerima hasil penghitungan resmi kerugian negara yang ditimbulkan dari BPKP, yakni senilai Rp403 juta. Jumlah tersebut lebih tinggi dari nilai hitungan penyidik sebelumnya, yang hanya diangka Rp300 jutaan. 

"Ya, kerugian negara berdasarkan hitungan BPKP menjadi Rp403 juta. Pekan ini, kita fokus untuk persiapan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan," jelas Febri. 

Disinggung mengenai jumlah tersangka yang masih ditetapkan 1 orang, dirinya menerangkan hal tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan yang telah dijalankan sebelumnya. "Sejauh fakta pemeriksaan belum ada tambahan Tsk," tutup Febri. 

Sebelumnya, penyidik Kejari Kepahiang menetapkan Ap selaku pengelola rumah BUMN Kepahiang yang mengelola dana CSR PLN sebagai tersangka pada Senin 9 Desember 2024. 

Modus operandi yang dilakukan Ap dengan cara mengelola dana CSR yang diterima dengan kegiatan fiktif. Termasuk melakukan pemotongan bantuan dan honorarium, serta melaksanakan kegiatan lainnya yang tak bisa dipertanggungjawabkan legalitas hukumnya.  Modus lainnya, salah satu penerima bantuan CSR Rumah BUMN, ditenggarai ada nama UMKM saja tanpa ada aktivitasnya.

Diketahui, UMKM penerima dana CSR PLN yang digarap Kejari Kepahiang saat ini bergerak dalam pengelolaan kopi. Dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Rumah BUMN ini sendiri, Kejari sempat melakukan penyegelan terhadap Kantor Rumah BUMN Kepahiang yang menjadi binaan PT. PLN (Persero) Kepahiang tersebut. 

Sejumlah barang yang terindikasi terkait dalam perkara ini sempat diamankan, untuk kepentingan penyidikan.  Sejatinya program  Rumah BUMN merupakan wadah bagi langkah kolaborasi BUMN sebagai upaya  pembinaan bagi UMKM untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas UMKM itu sendiri. 

Dengan Rumah BUMN, akses pemasaran UMKM khususnya di Kabupaten Kepahiang diharapkan dapat meningkat. Dengan rumah BUMN pula, dapat meningkatkan kualitas UMKM dan diharapkan berdampak kepada kemajuan dan peningkatan UMKM itu sendiri.

Topik:

Korupsi PLN CSR PLN