Kasus Rusun Cengkareng, Polisi Periksa Prasetyo Edi Hari Ini

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 17 Februari 2025 09:44 WIB
Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi [Foto: Repro]
Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, bakal memerika Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (17/2/2025) pukul 10.00 WIB.

Wakil Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi, Brigjen Arief Adiharsa mengatakan Prasetyo sudah berjanji bersedia hadir dalam pemeriksaan tersebut. 

"Sementara belum ada perubahan, menurut hasil komunikasi dengan penyidik, beliau janji akan hadir sekira pukul 10.00 WIB," kata Arief, Senin (17/2/2025).

Sejatinya pemeriksaan Prasetyo Edi, dijadwalkan pada Senin (10/2/2025). Namun, politikus PDIP itu, meminta untuk penjadwalan ulang, dan menyepakati agar dilakukan hari ini. 

Sebelumnya, pemanggilan Prasetyo Edi oleh Polri telah dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, nama Prasetyo sempat disebutkan oleh saksi dalam perkara tersebut.

Sebagai informasi, Rusun Cengkareng merupakan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta, tahun anggaran 2015. Pembangunannya diduga ada praktik suap kepada penyelenggara negara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar.

Saat Rusun Cengkareng dikerjakan, Prasetyo Edi Marsudi menjabat sebagai ketua DPRD DKI Jakarta.

Topik:

Kasus Rusun Cengkareng Polisi Prasetyo Edi DPRD Jakarta