Direktur Persiba Catur Adi Ternyata Bandar Narkoba

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 10 Maret 2025 17:45 WIB
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa (Foto: Dok MI)
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Direktur klub sepak bola Persiba Balikpapan, Catur Adi meupakan bandar narkoba.

Penangkapan Catur Adi, merupakan hasil dari joint investigasi antara Subdit 5 Bareskrim Polri, Polda Kalimantan Timur, dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2A Balikpapan.

Investigasi ini bermula, dari razia yang dilakukan di Lapas Balikpapan pada 27 Februari 2025 lalu, setelah adanya informasi tentang peredaran narkoba di dalam lapas tersebut.

"Dalam razia tersebut ditemukan adanya peredaran narkoba, di mana awalnya diduga ada 3 kilogram sabu, tetapi yang berhasil diamankan hanya 69 gram. Dari hasil pengungkapan, ada sembilan tersangka yang ditangkap," kata Mukti kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Berdasarkan keterangan dari sembilan tersangka, Mukti mengatakan kalau Catur Adi berperan sebagai bandar narkoba.

"Sementara peran C adalah sebagai bandar. saya ulangi, C adalah sebagai bandar narkoba. Mengapa demikian? Karena keterangan daripada para tersangka ada sambilan," ujarnya.

Lebih lanjut, Mukti menjelaskan, ada seorang pengendali bernama E, yang mengatur peredaran narkoba di Lapas Balikpapan. Sementara E lainnya bertugas sebagai bendahara, yang mengelola aliran uang dari hasil penjualan narkoba di dalam lapas.

Adapun, delapan tersangka lainnya, yakni S, J, S, A, A, B, B, dan F, bertindak sebagai penjual, dengan barak bukti berupa sabu.

"Dari keterangan saudara E yang selaku bendahara, dia memberikan uangnya kepada saudara E yang merupakan pengendali," jelasnya.

Lebih lanjut, pengendali kemudian mentransfer uang melalui beberapa rekening, termasuk milik D, sebelum akhirnya masuk ke rekening K dan R, yang dikuasai oleh Catur Adi.

"Rekening K dan R ini adalah rekening yang dikuasai oleh saudara C. Selaku, yang tadi saya bilang tadi, Direktur Persiba, ya itu," tandasnya.

Mukti menegaskan, Catur Adi sudah lama menjalankan bisnis haram ini dan telah menjadi target operasi sejak lama.

Untuk itu, pihak kepolisian akan mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang dilakukan oleh Catur Adi.

Kasus tindak pidana narkotika, akan ditangani oleh Polda Kalimantan Timur, sementara penyelidikan TPPU akan dikoordinasikan oleh Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Hutomo.

Topik:

Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba