Eks Bupati Lampung Timur Terjerat Kasus Korupsi, Langsung Ditahan


Jakarta, MI - Mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek penataan kawasan gerbang rumah jabatan bupati Lampung Timur.
Dawam, yang menjabat sebagai bupati pada periode 2021–2025, ditetapkan sebagai tersangka atas penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tahun anggaran 2022 dengan pagu Rp6,996 miliar lebih.
Tak hanya Dawam, tiga pihak lainnya juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah MDW, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lampung Timur, AC direktur perusahaan penyedia dan SS direktur perusahaan konsultan pengawas dan rencana dalam pekerjaan pembangunan tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik maka yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya di Bandar Lampung, Kamis (17/4/2025).
Armen menyampaikan bahwa, pada awal 2021 Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berencana membangun ikon daerah tersebut karena terinspirasi dengan patung tugu di salah satu kabupaten di Provinsi Lampung.
"Untuk merencanakan hal tersebut mantan Bupati Lampung Timur MDR memerintahkan MDW selaku salah satu Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan perencanaan," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa setelah SS menyusun perencanaan proyek dengan dengan meminjam perusahaan, para tersangka kemudian melanjutkan pekerjaan jasa berdasarkan rancangan gambar yang sebelumnya dibuat oleh seorang seniman patung ternama asal Bali.
"Selanjutnya Saudara SS mendapat pekerjaan jasa konsultan tersebut. Setelah pelaksanaan kegiatan jasa konsultasi perencanaan dilaksanakan selanjutnya Saudara MDW selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menyiapkan kerangka acuan kerja (KAK)," ungkapnya.
Armen menuturkan, PPK itu menyiapkan kegiatan itu seolah-olah pekerjaan tersebut adalah konstruksi. Padahal, kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan hal yang memerlukan keahlian khusus.
"Selain itu, MDW atas perintah MDR meminta untuk segera melakukan proses lelang atau tender terhadap pekerjaan tersebut dengan menitipkan perusahaan yang dimiliki oleh AC," bebernya.
Proyek penataan kawasan itu akhirnya dimenangkan oleh CV GTA, yang direkturnya adalah AC. Namun, setelah mendapatkan proyek, pekerjaan tersebut, oleh tersangka AC, didiskon kepada perusahaan lain yang mengakibatkan adanya kerugian negara atas kegiatan ini.
"Kerugian negara yang dialami dalam kegiatan tersebut sekitar Rp 3,8 miliar," terangnya.
"Jadi, pada pekerjaan tersebut terdapat penggelembungan atau markup. Kemudian pekerjaan tersebut bukan dilaksanakan secara menonjolkan suatu nilai seni yang harus khusus dilakukan oleh seorang seniman dan juga bukan merupakan suatu pekerjaan yang sifatnya fisik," tandasnya.
Ditahan 20 Hari ke Depan
Kejati Lampung mengungkapkan bahwa M. Dawam Rahardjo mulai menjalani penahanan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung, sejak Kamis (17/4/2025).
"Per hari ini Saudara MDR, kami tahan di Rutan Way Hui," ujar Armen Wijaya.
Penahanan juga dilakukan terhadap tiga tersangka lainnya, yaitu MDW, AC, dan SS, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Guna kepentingan penyidikan, selanjutnya para tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan," katanya.
Armen menjelaskan bahwa keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Semua pasal kami terapkan sama kepada empat tersangka tersebut. Kemudian ancaman (hukumannya), yakni maksimal 20 tahun penjara, minimal 4 tahun dan juga bisa seumur hidup," pungkasnya.
Topik:
kejati-lampung mantan-bupati-lampung-timur korupsi-proyek-gerbang-rumah