Anggota DPRD Medan Dilaporkan ke Polisi Usai Diduga Memeras Pengusaha Biliar


Medan, MI - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Salomo Tabah Ronal Pardede, dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan pemerasan terhadap dua pengusaha biliar di Kota Medan. Laporan tersebut masuk ke kepolisian pada 22 April 2025 dan kini tengah ditangani oleh aparat.
Salah satu pelapor adalah Andryan, pemilik usaha Xana Billiard & Café, yang melaporkan dugaan pemerasan dengan laporan bernomor LP/B/582/IV/2025/SPKT Polda Sumut. Tak berselang lama, laporan serupa juga diajukan oleh Suyarno dengan nomor laporan LP/B/584/IV/2025/SPKT Polda Sumut.
Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengonfirmasi adanya laporan ini. "Laporannya sudah diterima. Akan kami proses," ujarnya, dikutip Minggu (4/5/2025).
Siti mengatakan, pelapor atas nama Andryan akan dimintai keterangan pada Senin (5/5/2025). "Undangan ke pelapor juga sudah dilakukan Senin mau hadir," jelasnya.
Salah satu pelapor, Andryan, menjelaskan bahwa dugaan pemerasan bermula pada Februari 2025, saat dirinya menerima informasi akan ada kunjungan kerja dari sejumlah anggota Komisi C DPRD Kota Medan. Dalam kunjungan tersebut, mereka disebut-sebut memeriksa dokumen perizinan usaha hingga kewajiban pajak yang dibayarkan Andryan.
"Salomo (Ketua Komisi C) datang sama beberapa anggota dewan. Setiap bulan sebenarnya kami sudah bayar pajak Rp1,5 juta, tapi mereka bilang itu terlalu kecil," terang Andryan, Jumat (2/5/2025).
Selanjutnya, Salomo diduga mulai menekan Andryan untuk memberikan uang senilai Rp4 juta setiap bulan. Akhirnya, Andryan terpaksa menyetor uang Rp4 juta ke Salomo secara tunai karena tak mau usahanya terancam ditutup.
Setoran itu pun berlanjut sampai April 2025 melalui salah satu staf Salomo.
"Bulan April ini mereka malah minta tambah. Kami sudah gak mampu bayar jadi kami (beberapa pengusaha biliar) buat laporan ke Polda Sumut," pungkas Andryan.
Topik:
anggota-dprd-medan polda-sumut dugaan-pemerasan