Tersangka Kasus Tewasnya Dokter Aulia Undip Segera Disidangkan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Mei 2025 17:15 WIB
Dokter Aulia diduga bunuh diri karena dibully (Foto: Istimewa)
Dokter Aulia diduga bunuh diri karena dibully (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Tiga tersangka dalam kasus kematian dokter Aulia Risma ,Mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) segara diadili atau disidangkan. Pasalnya, tiga tersangka itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Kamis (15/5/2025).

"Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Jawa Tengah atas nama terdakwa satu dokter Taufik Eko Nugroho, terdakwa dua Sri Maryani dan tiga Zara Yupita Azra," kata Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji.

"Untuk dua tersangka ditahan di Lapas Perempuan kelas 2 Semarang dan satu tersangka ditahan di Rutan Semarang," tandasnya.

Penahanan dilakukan karena ancaman hukuman yang cukup tinggi serta untuk mencegah risiko pelarian dan gangguan terhadap proses hukum.

Kemudian, dirinya menambahkan ketiga tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk persidangan."Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan," pungkasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan terhadap kematian dokter Aulia Risma merupakan Mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip.

Tersangka terdiri dari satu laki-laki merupakan Kepala Program Studi (Prodi) Anestesiologi di Fakultas Kedokteran (FK) Undip bernama dr Taufik Eko Nugroho dan dua perempuan merupakan Kepala staf medis prodi anastesi Sri Maryani dan dokter residen yang juga senior korban berinisial ZYA.

Topik:

Undip Dokter Aulia