Proyek Diperpanjang Tanpa Tender, PT Citra Marga Nusaphala Persada Digugat ke PN Jakpus


Jakarta, MI - Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara menggugat PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perpanjangan konsesi jalan tol Cawang-Tanjung Priok yang dinilai melanggar Undang-Undang Jalan Tahun 2022.
Gugatan itu dilayangkan sebab masa konsesi tol tersebut seharusnya berakhir pada 31 Maret 2025, namun diduha diperpanjang tanpa melalui proses tender.
"Berdasarkan Pasal 50 Ayat (9) UU Jalan, jalan tol yang habis masa konsesinya harus dikembalikan ke negara," kata kuasa hukum Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara, Netty P. Lubis, Kamis (10/7/2025).
Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara menuntut agar pengelolaan ruas tol sepanjang 14,3 km tersebut dialihkan menjadi jalan bebas hambatan non-tol. "Masyarakat berhak menggunakan jalan ini secara gratis," tegas Netty.
Adapun polemik muncul setelah CMNP memperoleh perpanjangan konsesi hingga 31 Maret 2060 melalui perjanjian 23 Juni 2021.
Perpanjangan ini sekaligus memberikan hak pengembangan ruas tol Ancol Timur-Pluit kepada perusahaan.
Pun, Netty menyoroti ketidakseimbangan antara kenaikan tarif rutin dengan kualitas layanan. "CMNP mendapat laba bersih Rp1,16 triliun di 2024 dari ruas ini, tapi tidak ada peningkatan kualitas yang berarti," jelasnya.
Sementara kuasa hukum CMNP A. Risky Kurniawan menyatakan perusahaan menghormati proses hukum.
CMNP kini tengah mempersiapkan pembelaan hukum yang akan disampaikan dalam persidangan mendatang. "Gugatan ini dianggap memiliki cacat formil dan belum memenuhi syarat citizen lawsuit," kata Risky.
Topik:
Tol Dalam Kota Pengadilan Negeri Jakarta Pusat PN Jakpus PT Citra Marga Nusaphala Persada Jalan Tol Cawang-Tanjung PriokBerita Terkait

PT Asiana Senopati, Perusahaan Istri Menperin Mangkir dari Perintah Pengadilan
13 September 2025 20:51 WIB

PN Jakpus Tanggapi Kritik Vonis Tom Lembong: Majelis Hakim Tidak Terkontaminasi Tekanan atau Isu Politik
22 Juli 2025 11:40 WIB

Komut ASDP Dicopot Erick Usai Laporkan Potensi Korupsi: Jangan Korbankan 'Pion'!
21 Juli 2025 17:45 WIB