Ajukan Praperadilan, ARRUKI Tuntut Kejari Jaksel Eksekusi Vonis Silfester 1,5 Tahun Bui

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Agustus 2025 17:31 WIB
Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) mengajukan permohonan pemeriksaan pra peradilan terkait penghentian penuntutan atas terdakwa Silfester Matutina dalam perkara pencemaran nama baik Jusuf Kalla.
Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) mengajukan permohonan pemeriksaan pra peradilan terkait penghentian penuntutan atas terdakwa Silfester Matutina dalam perkara pencemaran nama baik Jusuf Kalla.

Jakarta, MI - Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI), mengajukan Praperadilan atas tidak sahnya penghentian penuntutan, Silfester Matutina, terkait perkara pencemaran nama baik Jusuf Kalla.

Menurut Ketua Umum ARRUKI, Marselinus Edwin Hardhian, berlarut-larutnya penanganan suatu perkara dugaan tindak pidana, termasuk eksekusi putusan incracht, telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, harus dilakukan upaya hukum pemaknaan secara diperluas sebagai bentuk penghentian penyidikan materiel dikarenakan bertentangan dengan azas dan filosofi yang termuat dalam Undang-Undang.

Dikatakan Marselinus, dalam Pasal 9 Anggaran Dasar ARRUKI menyebutkan, tujuan lembaga adalah untuk mewujudkan gerakan keadilan yang sama dimuka hukum dalam rangka terbentuknya tatanan hukum yang berkeadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Permohonan tidak sahnya Penghentian Penuntutan dalam permohonan aquo adalah permohonan pemeriksaan tidak sahnya penghentian penuntutan atas tindakan Termohon yang tidak melakukan eksekusi putusan incracht atas terpidana Silfester Matutina,” katanya, Jumat (8/8/2025).

Menurutnya, penuntutan adalah serangkaian kegiatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka-barang bukti, menyusun dakwaan, mengikuti dan pembuktian persidangan, tuntutan dan melakukan eksekusi putusan incracht.

“Atas tindakan tidak melakukan eksekusi atas putusan incracht maka Termohon atau Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dikategorikan telah melakukan penghentian penuntutan secara tidak sah terhadap Silfester Matutuna,” katanya.

Silfester telah diputus bersalah dan dihukum penjara 1,5 tahun dalam perkara pencemaran nama baik Jusuf Kalla yang mana putusan Pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (incracht) namun hingga kini Kejari Jakarta Selatan belum melakukan eksekusi terhadap Silfester kedalam penjara.

“Hingga saat ini, Kejari Jakarta Selatan, belum melakukan tugas dan kewenangannya, sehingga dirasakan sebagai berlaku tidak adil dan haruslah dinyatakan sebagai tindakan penghentian penuntutan tidak sah,” tandasnya.

Topik:

Kejari Jaksel ARRUKI Silfester