LBH Bapeksi Jakarta Dampingi Dendi Suryana, Marbot Masjid Agung Atsauroh Kota Serang, dalam Kasus Gadai Motor di Rutan Cipinang

Zul Sikumbang
Zul Sikumbang
Diperbarui 27 Agustus 2025 23:08 WIB
Dendi Suryana (baju hitam), Marbot Masjid Agung Atsauroh Kota Serang, dalam Kasus Gadai Motor di Rutan Cipinang
Dendi Suryana (baju hitam), Marbot Masjid Agung Atsauroh Kota Serang, dalam Kasus Gadai Motor di Rutan Cipinang

Jakarta, MI – LBH Bapeksi Jakarta mendampingi Dendi Suryana, marbot Masjid Agung Atsauroh asal Kota Serang, yang kini ditahan di Rutan Cipinang.

Ia dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP karena menerima gadai sepeda motor senilai Rp5 juta. Motor tersebut belakangan diketahui hasil pencurian, namun Dendi mengaku tidak mengetahui asal-usul barang tersebut dan tidak memahami hukum.

Kasus bermula saat Dendi melihat postingan di Facebook tentang motor yang digadaikan. Pada 22 April 2025, ia menyerahkan uang Rp5 juta kepada pelaku dengan janji akan menerima STNK dalam dua minggu. Namun, sebelum jangka waktu itu terpenuhi, Dendi ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 6 Mei 2025 dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dendi sendiri bukan sosok asing di masyarakat. Selain menjadi marbot Masjid Agung Atsauroh Kota Serang. Ia juga anggota perguruan silat Terumbu Banten di bawah almarhum Abah Yadi Sufiyadi, yang semasa hidupnya menjabat sebagai Ketua RW Pegantungan. Saat ini, Dendi juga masih menempuh pendidikan kuliah kelas karyawan di STIE Dwi Mulya jurusan Manajemen.

Dalam kehidupan keluarganya, Dendi sedang menantikan kelahiran anak keempat. Sang istri kini mengandung sembilan bulan dan diperkirakan segera melahirkan. Uang hasil gadai motor tersebut rencananya akan digunakan Dendi untuk biaya persalinan dan kebutuhan rumah tangga, termasuk rencana bekerja sebagai ojek anak sekolah  guna menambah penghasilan keluarga.

Adapun diduga pelaku pencurian motor dengan membobol kunci motor bernama Rudi diproses terpisah dengan dakwaan Pasal 363 KUHP, sedangkan sepeda motor telah dikembalikan kepada pemiliknya yang merupakan adik kandungnya sendiri, Dayu, warga Jakarta Selatan. Namun proses hukum tetap berjalan.

Dalam kondisi tersebut, Dendi memohon kepada LBH BAPEKSI Jakarta untuk mendampinginya sebagai kuasa hukum dan membantunya menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Besok, 28 Agustus 2025, akan digelar sidang tuntutan, dan LBH BAPEKSI Jakarta selaku kuasa hukum akan hadir mendampingi penuh serta memastikan hak-hak klien tetap terlindungi. 

"LBH Bapeksi Jakarta, melalui kuasa hukumnya Setiawan Jodi Fakhar dan Marwansyah akan memberikan pendampingan penuh serta memastikan hak-hak hukum Dendi tetap terlindungi," kata Setiawan Jodi Fakhar dalam keterangan tertulisnya kepada monitorindonesia.com, Jakarta, Rabu (27/8).

Topik:

LBH Bapeksi Dendi Suryana