Kejati DKI Cari Bukti Korupsi LPEI di Green Lake, St. Moritz Presidential Twn hingga Karawaci

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Oktober 2025 3 jam yang lalu
Kejati DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor LPEI pada Rabu (22/10/2025). (Dok MI/Kejati DKI)
Kejati DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor LPEI pada Rabu (22/10/2025). (Dok MI/Kejati DKI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terus mencari bukti tambahan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2011-2023 terhadap fasilitas kredit PT Tebo Indah. 

“Saat ini juga kita sedang secara simultan melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Lokasinya di Jakarta,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Haryoko Ari Prabowo, dikutip Kamis (23/10/2025).

“Perumahan Green Lake Kota Tangerang, Apartemen St. Moritz Presidential Twn Jakarta Barat, dan Jln. Gunung Himalaya Karawaci Kota. Tangerang,” tambah Haryoko.

Dalam kasus ini, Kejati DKI Jakarta sudah menahan LR, selaku Direktur PT Tebo Indah; DW, selaku Direktur Pelaksana 1 membawahi Unit Bisnis LPEI 2009-2018; RW Relationship Manager pembiayaan Syariah 1 LPEI.

"Penyidik Kejati Jakarta telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia," jelas Haryoko.

Ketiga tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan program ekspor nasional yang merugikan keuangan negara sebesar Rp919 miliar. "Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.919.035.000.000," jelasnya.

Ketiga tersangka juga diduga memanipulasi dalam proses pemberian kredit dari kondisi keuangan KJPP atas aset. Tujuannya agar bisa menutupi nilai pinjaman yang diajukan kepada LPEI.

Kemudian, meski dalam kajian analis PT. Tebo Indah telah dinyatakan default atau gagal bayar. Namun demikian kredit dari LPEI tetap dicairkan ke PT. Tebo Indah yang diduga telah melanggar aturan. "Selain itu tentunya LPEl tidak menerapkan prinsip kehati-hatian atau antisipasi," tegasnya.

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No.31/1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Topik:

Kejati DKI Jakarta LPEI PT Tebo Indah Green Lake St. Moritz Presidential Twn Karawaci