Pejabat Pajak Tak Henti-hentinya "Rampok" Uang Rakyat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Februari 2023 22:29 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, jika dalam pemeriksaan ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo pegawai eselon III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), temuan harta kekayaannya tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka bisa saja dipidana. "Jika nantinya ditemukan harta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka yang bersangkutan bisa saja dipidana. Yang penting awalnya kita kasih dia (Rafael) untuk klarifikasi dulu,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip pada Minggu (26/2). Rencana pemeriksaan Rafael ini merupakan buntut dari kasus penganiayaan David anak petinggi GP Ansor yang dilakukan oleh anaknya Mario Dandy Satriyo. Kendati demikian, perlu diketahui bahwa sebelum kasus ini berhembus dimuka publik. Ada beberapa kasus lain yang sempat menyeret para pegawai pajak. Seperti dirangkum Monitor Indonesia dari berbagai sumber, setidaknya ada lima kasus yakni; Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Gayus Tambunan yang memiliki harta hingga puluhan miliar. Dia terseret kasus suap, gratifikasi dan TPPU sekitar tahun 2010 lalu. Gayus menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 925 juta, US$ 659.800 (sekitar Rp 10 miliar), dan Sin$ 9,6 juta (sekitar Rp 108 miliar), serta melakukan pencucian uang. Total uang yang disita negara dari Gayus mencapai Rp 74 miliar yang terdiri atas berbagai rekening dan deposito. Gayus divonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 19 Januari 2011 menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Gayus dengan pidana penjara selama 20 tahun. Gayus dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang ketika menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) yang menyebabkan negara rugi Rp 570,92 juta. Kemudian, Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII DJP Kemenkeu Bahasyim Assifie, menerima suap senilai Rp 1 miliar dan terlibat pula dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). MA menghukum Bahasyim lewat putusan kasasi pada 31 Oktober 2011 lalu. Perkara dengan nomor 1454 K/Pid.Sus/2011 itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim Agung Djoko Sarwoko dan anggota majelis hakim adhoc Leopold Hutagalung dan MS Lumme. MA dalam putusannya ini meluruskan penerapan hukum yang dibuat oleh PT Jakarta karena mencampurkan dua perkara dalam satu vonis. Hukuman untuk vonis korupsi dan pencucian uang dipecah. Untuk korupsi dipidana 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan pencucian uang selama 6 tahun dengan denda Rp 500 juta. Selanjutnya, pegawai pajak Dhana Widyatmika. Dia terbukti menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 2,5 miliar, melakukan pemerasan, dan melakukan pencucian uang. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman untuk mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika menjadi 10 tahun penjara. Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis Dhana bersalah dengan hukuman 7 tahun penjara. Selain itu, kasus Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Angin Prayitno Aji. Angin diduga menerima suap agar dapat merekayasa surat ketetapan pajak (SKP) dari tiga perusahaan besar. Tiga perusahaan itu meliputi PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations. Nilai suap dalam kasus ini ditengarai mencapai Rp 50 miliar. Hakim memvonis Angin 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. Angin juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,375 miliar dan Sin$ 1,095 juta. Terkahir, Muhammad Farsha Kautsar, anak mantan pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Wawan Ridwan, mengaku melakukan sejumlah transfer ke beberapa orang dengan uang yang bersumber dari brankas orang tua. Farsha menjadi saksi untuk mantan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilai Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara Wawan Ridwan yang didakwa menerima suap, mendapat gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Wawan telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dikenai pidana pengganti senilai Rp Rp 2,373 miliar.

Topik:

kemenkeu djp Mario Dandy Satriyo Pejabat Pajak Rafael