Dugaan Korupsi SKTT UGC Pecatu-Nusa Dua Bali (2018), Siapa Bakal 'Kesetrum'?


Jakarta, MI - Kasus korupsi di Indonesia sulit dihilangkan karena ada rasa tidak puas diri dan ketidakjujuran para pejabat negara, terutama mengabaikan sumpah jabatan mereka.
Praktik korupsi yang dilakukan tidak hanya merugikan suatu golongan, namun juga seluruh rakyat Indonesia sebagai pembayar pajak.
Telah terjadi sejumlah praktek korupsi menyelimuti perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satunya di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) yang sedang ditangani oleh berbagai pihak.
Korupsi di PLTU Bukit Asam, pada 9 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam. KPK juga menilai ada aliran dana korupsi ke 12 pegawai PLN yang berkaitan dengan kasus ini.
Korupsi pengadaan tower transmisi, pada 2 Agustus 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi terkait dugaan korupsi pengadaan tower transmisi di PLN pada tahun 2016. Hingga saat ini belum ada yang tersangka.
Korupsi di unit Sumbagsel. KPK mengusut dugaan korupsi di unit operasional PLN, yaitu Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) sekitar tahun 2017. KPK juga menyebut bahwa negara diduga mengalami kerugian hingga puluhan miliar akibat korupsi di PLN.
Meski PLN telah menggandeng KPK untuk memastikan bisnis sesuai dengan prinsip Good Coorporate Governance (GCG). Namun tetap saja ada dugaan rasuah di perusahaan pelat merah itu. Mengapa?
Kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar, kasus-kasus seperti itu harus menjadi perhatian Menteri BUMN Erick Thohir.
"Kasus ini harus menjadi perhatian menteri BUMN, tidak mustahil hampir merata di semua BUMN, karena merasa sebagai pemilik saham sehingga mengelola BUMN seenaknya karena merasa memiliki," tegas Abdul Fickar kepada Monitorindonesia.com, dikutip pada Jum'at (30/8/2024).
Di lain dari pada kasus di atas, Indonesian Ekatalog Watch (INDECH) mengungkap dugaan mark up pada pembangunan Saluran Kabel Tekanan Tinggi (SKTT) UGC Pecatu – Nusa Dua Bali Tahun 2018.
Proyek yang dikerjakan Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur-Bali itu sebagai pintu masuk aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus-kasus korupsi besar di PT PLN.
Merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 847/Pid.B/2020/PN.Jak.Sel, tanggal 26 Oktober 2020. PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur Dan Bali, telah melaksanakan Pekerjaan SKTT UGC Pecatu Nusa II Tahun 2018.
Bahwa, dalam melaksanakan Pekerjaan SKTT UGC Pecatu Nusa Dua, PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur Dan Bali telah menunjuk PT Kabel Metal Indonesia (KMI).
PT Kabel Metal Indonesia (KMI) memberikan Pekerjaan SKTT UGC Pecatu Nusa Dua, kepada PT CME. Selanjutnya, PT CME memberikan Pekerjaan SKTT UGC Pecatu Nusa Dua, kepada PT Ida Iasha Nusantara (IIN).
PO sebagai bentuk SPK pemberian kerja dari PT. CME kepada PT. IIN dengan Nomor :162/PT-CME/V/2018, tanggal 4 Mei 2018 perihal PO jasa HDD untuk pengerjaan UCG Pecatu - Nusa Dua Bali senilai Grand total Rp. 31.185.000.000. Nomor :163/PT-CME/V/2018, tanggal 4 Mei 2018 perihal PO jasa HDD untuk pengerjaan UCG Pecatu - Nusa Dua Bali senilai Grand total Rp. 27.720.000.000.
Pada kenyataannya PT. Ida Iasha Nusantara hanya mengerjakan pekerjaan di 9.636.35 meter HDD dari kontrak di 12.600 meter yang menjadi objek pekerjaan. Harga per meter Rp 4.400.000 (Rp. 31.185.000.000 + Rp 27.720.000.000) dibagi 12.600 meter.
Selanjutnya, PT Ida Iasha Nusantara memberikan Pekerjaan SKTT UGC Pecatu Nusa Dua, kepada PT. Surya Cipta Teknik (SCT). Harga HDD yang disepakati oleh PT IIN dengan PT SCT sebesar Rp 3.400.000. Dan perkiraan Direktur PT IIN, biaya maksimal pekerjaan HDD hanya Rp 2.100.000 per meter.
PT IIN memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.300.000 hanya sebagai perusahaan perantara dari main kontraktor PT CME. Sedangkan PT SCT bisa mengerjakan proyek HDD hingga tuntas dan diterima oleh PLN senilai Rp 2,1 juta per meter.
"PT IIN yang hanya sebagai perantara saja dalam proyek itu bisa mendapatkan fee sebesar Rp 2,3 juta per meter. Logikanya PT CME sebagai main kontraktor tentu mendapatkan bagian yang jauh lebih besar lagi dari PT IIN. Artinya, dalam perencanaan di PLN ada dugaan mark up hingga ratusan persen untuk pekerjaan HDD ya," kata Direktur Eksekutif INDECH, Hotman dikutip Jum'at (30/8/2024).
INDECH menduga Pekerjaan SKTT UGC Bali Pecatu – Nusa Dua, telah terjadi kemahalan harga. SKTT UGC Bali Pecatu – Nusa Dua memiliki Panjang 30.000 meter (30 kilometer).
Bila dikalkulasi kerugian negara hanya untuk pekerjaan HDD Pecatu-Nusa Dua mencapai Rp 63 miliar. Sementara pekerjaan HDD di seluruh wilayah kerja PT PLN (Persero) bisa mencapai ratusan kilometer setiap tahun.
"Artinya kerugian negara hanya pekerjaan HDD saja negara dirugikan triliunan rupiah setiap tahun," lanjut Hotman.
BACA JUGA: INDECH Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek PT PLN SKTT UGC Pecatu-Nusa Dua Bali Tahun 2018
Sementara Sekjen INDECH Orden Gultom menambahkan, pengalihan pekerjaan SKTT UGC Bali Pecatu – Nusa Dua, melanggar peraturan dibidang pengadaan barang dan jasa.
“Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh atau sebagian pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun, kecuali disubkontrakkan kepada Penyedia Barang/Jasa yang memiliki kompetensi dalam bidang tersebut, dengan persetujuan Pengguna Barang/Jasa.”
Order juga mengatakan, tak hanya item pekerjaan HDD yang perlu diungkap para penyidik KPK. Pengadaan kabel juga tak kalah penting menjadi objek pemeriksaan karena Harganya juga sangat fantastis.
Terkait hal ini, Direktur Utama (Dirut) Darmawan Prasodjo tidak merespons konfirmasi Monitorindonesia.com, Jum'at (30/8/2024).
Mantan Napi jadi Komut PLN
Penting diketahui bahwa, pemegang saham baru-baru ini menunjuk Burhanuddin Abdullah sebagai Komisaris Utama PLN, menggantikan Agus Dermawan Wintarto Martowardojo. Lalu, mengangkat Andi Arief selaku Komisaris Independen.
Kendati, perombakan ini menjadi sorotan publik. Soalnya, Burhanuddin yang pernah menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2003 hingga 2008 tercatat pernah tersandung kasus korupsi dan divonis 5 tahun kurungan penjara pada 2008, bersama dengan Deputinya, yakni Aulia Pohan.
Lalu Andi Arief pada 2019 tercatat pernah tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Pada saat itu, dia ditangkap di sebuah hotel di kawasan Slipi, Jakarta Barat karena diduga menggunakan narkotika jenis sabu oleh Bareskrim Polri.
Namun saat itu, Polisi tak menahan Andi lantaran menilai bahwa dirinya merupakan sebagai korban dan hanya dilakukan rehabilitasi.
Dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, komisaris harus tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan.
“Burhanuddin (dihukum) tiga tahun, tapi ini soal etika atau kepantasan,” kata Pengamat Badan Usaha Milik Negara atau BUMN dari Datanesia Institute, Herry Gunawan.
Herry mengaku ragu pengangkatan orang dekat presiden terpilih Prabowo Subianto itu bisa memberikan sumbangsih kinerja ke BUMN.
Menurut dia, ada potensi konflik kepentingan atau conflict of interest sangat besar dalam pengangkatan komisaris baru sekarang ini yang kebanyakan pengurus partai. Justru yang ada, kata dia, pengangkatan ini berpotensi menjadi beban besar bagi BUMN.
“Karena dimulainya penetapan Komisaris BUMN menurut saya tidak dengan itikad baik, saya khawatir hasilnya pun tidak akan baik pula,” kata dia.
Seharusnya, tutur Herry, pemerintahan mendatang menyudahi praktik merekrut Komisaris BUMN dengan cara yang tidak etis, apalagi tidak pantas. BUMN, menurut dia, merupakan aset negara yang sepatutnya dijaga bersama-sama.
“Jangan sampai gara-gara pengangkatan komisaris yang kurang pantas ini menurunkan reputasi Prabowo,” kata Herry.
3 eks Dirut PLN 'kesetrum' korupsi
Pertama, Eddie Widiono merupakan Direktur Utama PLN yang menjabat pada periode 2001-2008. Eddie dinyatakan bersalah oleh hakim karena kasus korupsi proyek outsourcing Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang tahun 2004-2007.
Pada 21 Desember 2011, sesuai vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Mantan Dirut ini dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara.
Kedua, Nur Pamudji merupakan mantan Dirut PLN yang menjabat pada periode 2011-2014. Ia sedianya menjalani hukuman tujuh tahun penjara atas perkara korupsi pengadaan barang yang dilakukan PLN untuk BBM jenis High Speed Diesel (HSD). Nur Pamudji sebelumnya divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Namun Juru Bicara MA Andi Samsan saat itu mengatakan, pembebasan terhadap Nur Pamudji dilakukan sebab apa yang ia lakukan merupakan perbuatan perdata, bukan pidana.
Mahkamah Agung pun membebaskan mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) tersebut.
Dan ketiga, Sofyan Basir menjabat sebagai Dirut PLN pada periode 2014-2019. Ia sebelumnya diduga membantu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima uang suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Hakim menyatakan Sofyan harus dibebaskan dari segala dakwaan.
Namun di sisi lain jaksa mengatakan bahwa Sofyan Basir terbukti membantu terjadinya suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Mantan Dirut BRI ini memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.
Topik:
KPK Kejagung PT PLN Korupsi PLN Dugaan Korupsi SKTT UGC Pecatu