INDECH Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek PT PLN SKTT UGC Pecatu-Nusa Dua Bali Tahun 2018 (1)


Jakarta, MI - Banyak kasus korupsi di perusahaan pelat merah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi perhatian publik. Tak terkecuali di PT PLN (Persero) yang sejumlah kasusnya kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus korupsi di PT PLN yang kini ditangani KPK seperti kasus dugaan korupsi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan (UIP) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) terkait proyek retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam. Sejumlah petinggi PT PLN telah diperiksa KPK untuk mengungkap kasus rasuah itu.
Namun, sejumlah kasus dugaan korupsi besar sebenarnya cukup banyak di PT PLN. Untuk proyek HDD saja nilai kerugian negara ditaksir mencapai trilunan rupiah setiap tahun.
Hal itu diungkap Indonesian Ekatalog Watch (INDECH) kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Kamis (29/8/2024). Direktur eksekutif INDECH, Hotman Siregar mengungkap dugaan Mark Up Pekerjaan SKTT UGC Pecatu – Nusa Dua Bali Tahun 2018.
BACA JUGA: Deretan Kasus Korupsi yang 'Menyetrum' Petinggi PT PLN, Siapa Berikutnya?
Proyek yang dikerjakan Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur-Bali itu sebagai pintu mask aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus-kasus korupsi besar di PT PLN.
Diungkapkan Hotman, dalam fakta persidangan yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 847/Pid.B/2020/PN.Jak.Sel, tanggal 26 Oktober 2020. PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur Dan Bali, telah melaksanakan Pekerjaan SKTT UGC Pectu Nusa II Tahun 2018.
Bahwa, dalam melaksanakan Pekerjaan SKTT UGC Pecatu Nusa Dua, PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur Dan Bali telah menunjuk PT Kabel Metal Indonesia (KMI).
PT Kabel Metal Indonesia (KMI) memberikan Pekerjaan SKTT UGC Pecatu Nusa Dua, kepada PT CME. Selanjutnya, PT CME memberikan Pekerjaan SKTT UGC Pecatu Nusa Dua, kepada PT Ida Iasha Nusantara (IIN).
BACA JUGA: Sudah Waktunya KPK Bongkar Kasus Korupsi Besar di PT PLN (Persero)
PO sebagai bentuk SPK pemberian kerja dari PT. CME kepada PT. IIN dengan Nomor :162/PT-CME/V/2018, tanggal 4 Mei 2018 perihal PO jasa HDD untuk pengerjaan UCG Pecatu - Nusa Dua Bali senilai Grand total Rp. 31.185.000.000. Nomor :163/PT-CME/V/2018, tanggal 4 Mei 2018 perihal PO jasa HDD untuk pengerjaan UCG Pecatu - Nusa Dua Bali senilai Grand total Rp. 27.720.000.000.
Pada kenyataannya PT. Ida Iasha Nusantara hanya mengerjakan pekerjaan di 9.636.35 meter HDD dari kontrak di 12.600 meter yang menjadi objek pekerjaan. Harga per meter Rp 4.400.000 (Rp. 31.185.000.000 + Rp 27.720.000.000) dibagi 12.600 meter.
Selanjutnya, PT Ida Iasha Nusantara memberikan Pekerjaan SKTT UGC Pecatu Nusa Dua, kepada PT. Surya Cipta Teknik (SCT). Harga HDD yang disepakati oleh PT IIN dengan PT SCT sebesar Rp 3.400.000. Dan perkiraan Direktur PT IIN, biaya maksimal pekerjaan HDD hanya Rp 2.100.000 per meter.
PT IIN memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.300.000 hanya sebagai perusahaan perantara dari main kontraktor PT CME. Sedangkan PT SCT bisa mengerjakan proyek HDD hingga tuntas dan diterima oleh PLN senilai Rp 2,1 juta per meter.
BACA JUGA: Duduk Perkara Korupsi PLTU Bukit Asam PT PLN Rugikan Negara Rp 25 Miliar
"PT IIN yang hanya sebagai perantara saja dalam proyek itu bisa mendapatkan fee sebesar Rp 2,3 juta per meter. Logikanya PT CME sebagai main kontraktor tentu mendapatkan bagian yang jauh lebih besar lagi dari PT IIN. Artinya, dalam perencanaan di PLN ada dugaan mark up hingga ratusan persen untuk pekerjaan HDD ya," ujarnya.
Mark Up Ratusan Persen
INDECH menduga Pekerjaan SKTT UGC Bali Pecatu – Nusa Dua, telah terjadi kemahalan harga. SKTT UGC Bali Pecatu – Nusa Dua memiliki Panjang 30.000 meter (30 kilometer).
Bila dikalkulasi kerugian negara hanya untuk pekerjaan HDD Pecatu-Nusa Dua mencapai Rp 63 miliar. Sementara pekerjaan HDD di seluruh wilayah kerja PT PLN (Persero) bisa mencapai ratusan kilometer setiap tahun. Artinya kerugian negara hanya pekerjaan HDD saja negara dirugikan triliunan rupiah setiap tahun.
Sementara Sekjen INDECH Orden Gultom menambahkan, pengalihan pekerjaan SKTT UGC Bali Pecatu – Nusa Dua, melanggar peraturan dibidang pengadaan barang dan jasa.
BACA JUGA: Korupsi PT PLN: Di KPK Sudah Ada Tersangka, Kejagung Masih Nihil!
“Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh atau sebagian pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun, kecuali disubkontrakkan kepada Penyedia Barang/Jasa yang memiliki kompetensi dalam bidang tersebut, dengan persetujuan Pengguna Barang/Jasa.”
Order juga mengatakan, tak hanya item pekerjaan HDD yang perlu diungkap para penyidik KPK. Pengadaan kabel juga tak kalah penting menjadi objek pemeriksaan karena Harganya juga sangat fantastis. (tim)
Topik:
dugaan-korupsi-proyek-pt-pln-sktt-ugc-pecatu-nusa-dua-bali-tahun-2018 kpk korupsi-pln pt-pln pln-bumn bumn dugaan-korupsi-proyek-pt-pln sktt-ugc pecatu-nusa-dua-bali