KPK Diminta Buka Penyelidikan Proyek HDD PT PLN yang Rugikan Negara Triliunan Rupiah


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk membuka penyelidikan 20 proyek besar di PT PLN (Persero) tahun 2016-2019 di sejumlah daerah di Indonesia.
Proyek yang merugikan negara hingga triliunan rupiah harus menjadi perhatian khusus KPK karena diduga melibatkan banyak vendor seperti PT Kabel Metal Indonesia (KMI), PT Sucaco, PT Berca, PT Prysmian Cable dan lainnya.
Sebanyak lima vendor cable yang mendapatkan proyek "arisan" dari PT PLN dalam kurun waktu 2016-2019. Vendor cable tersebut masing-masing berbagi wilayah kerja mulai dari Sumatera, Jawa, Bali hingga Makassar.
Proyek itu dikerjakan dengan metode Pengeboran Horisontal Terarah/Horizontal Directional Drilling (HDD) merupakan metode konstruksi/pengeboran tanpa galian dengan menggunakan mesin bor dengan langkah kerja terakhirnya adalah “menarik” pipa atau utilitas lainnya ke dalam lubang bor.
Dari hasil penelusuran tim investigasi Monitorindonesia.com di sejumlah daerah, sedikitnya 20 lokasi proyek penanaman kabel milik PT PLN (persero) pada tahun 2016-2019. Lokasi dan perusahaan yang mengerjakan itu diantaranya, PT Pharma (Makassar), PT Kencana Sakti Indonesia dan PT Citra Gentari Indonesia di kawasan Cawang (Jakarta) dan Palembang dengan vendor PT BICC (Berca).
Sedangkan vendor PT Sucaco menggandeng PT Pharma, PT Jamindo dan PT SAJ dengan lokasi pekerjaan Makassar, Cilegon, Kebon Jeruk, Ancol dan lainnya. Sedangkan vendor Kabel Metal Indonesia (KMI) menggandeng PT CME di Bali.
Sebagaimana diketahui, proyek penanaman kabel dengan metode HDD di kurun waktu 2016-2019 tersebut mencapai ratusan kilometer. PT PLN mengucurkan dana dana yang sangat besar untuk proyek tersebut.
PT PLN menetapkan Harga HDD untuk 3 pipa sebesar Rp 12 juta per meter. Sementara untuk ukuran 6 pipa sebesar Rp 16 juta per meter. Sementara untuk ukuran 12 pila Rp 24 juta per meter. Belum lagi pengadaan cable 150 KV yang diadakan vendor yang harganya tak kalah mahal juga.
Dalam pelaksanaan proyek di kurun waktu 2016-2019, vendor menggandeng sejumlah kontraktor binaan PT PLN. Vendor cable memberikan pekerjaan kepada kontraktor binaan atau yang diajukan pejabat PT PLN untuk mengerjakan proyek fisik seperti HDD. Perusahaan vendor berfungsi sebagai penyedia kabel yang sudah tercantum dalam ekatalog.
KMI-CME
Indonesian Ekatalog Watch (INDECH) pun sudah mengendus dugaan mega korupsi di tubuh PT PLN tersebut. INDECH merujuk Harga satuan pekerjaan HDD per meternya hanya Rp 2,1 juta sebagaimana terungkap dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 847/Pid.B/2020/PN.Jak.Sel, tanggal 26 Oktober 2020.
PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali, telah melaksanakan Pekerjaan SKTT UGC Pecatu Nusa II Tahun 2018 yang merupakan bagian dari proyek HDD 2016-2019.
Dalam putusan PN Jaksel tersebut, Pekerjaan SKTT UGC Pecatu Nusa Dua, PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur Dan Bali telah menunjuk PT Kabel Metal Indonesia (KMI). KMI memberikan Pekerjaan SKTT UGC Pecatu Nusa Dua, kepada PT CME. Selanjutnya, PT CME memberikan Pekerjaan SKTT UGC Pecatu Nusa Dua, kepada PT Ida Iasha Nusantara (IIN).
PO sebagai bentuk SPK pemberian kerja dari PT. CME kepada PT. IIN dengan Nomor :162/PT-CME/V/2018, tanggal 4 Mei 2018 perihal PO jasa HDD untuk pengerjaan UCG Pecatu - Nusa Dua Bali senilai Grand total Rp. 31.185.000.000. Nomor :163/PT-CME/V/2018, tanggal 4 Mei 2018 perihal PO jasa HDD untuk pengerjaan UCG Pecatu - Nusa Dua Bali senilai Grand total Rp. 27.720.000.000.
Pada kenyataannya PT. Ida Iasha Nusantara hanya mengerjakan pekerjaan 9.636.35 meter HDD dari kontrak di 12.600 meter yang menjadi objek pekerjaan. Harga per meter Rp 4.400.000 (Rp. 31.185.000.000 + Rp 27.720.000.000) dibagi 12.600 meter.
Selanjutnya, PT Ida Iasha Nusantara memberikan Pekerjaan SKTT UGC Pecatu Nusa Dua, kepada PT. Surya Cipta Teknik (SCT). Harga HDD yang disepakati oleh PT IIN dengan PT SCT sebesar Rp 3.400.000. Dan perkiraan Direktur PT IIN, biaya maksimal pekerjaan HDD hanya Rp 2.100.000 per meter.. Artinya untuk proyek HDD Bali yang totalnya 30 kilometer tiga kali di subkontrakkan.
Mark Up Rp 9 Juta/meter
"Dari fakta persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelas disebut pekerjaan harga HDD hanya Rp 2,1 juta per meter. Hasil pekerjaan diterima PLN dengan baik ya. Sementara PT PLN membuat harga Rp 12 juta meter. Kalaupun ada tambahan harga pipa (bungkus kabel), hitungan kami tidak sampai Rp 1 juta. Artinya pekerjaan HDD bisa selesai dengan baik Rp 3 juta per meter. PLN kucurkan Rp 12 juta per meter. Ada dugaan mark up Rp 9 juta per meter," ungkap Sekretaris Sekjen INDECH Order Gultom beberapa waktu lalu.
Dengan adanya dugaan mark up Rp 9 juta per meter,. Jumlah proyek HDD di 20 lokasi sepanjang 2016-2019 di sejumlah daerah di Indonesia mencapai ratusan kilometer sehingga kerugian negara di proyek HDD bisa mencapai triliunan rupiah dalam kurun waktu itu. Kerugian negara itu masih di proyek fisik yang dikerjakan oleh kontraktor HDD belum lagi pengadaan cable oleh vendor.
"KPK harus segera membuka penyelidikan ata proyek HDD di PLN selama ini. Kami siap memberikan data dan nama-nama perusahaan yang selama ini kami tengarai bersekongkol dengan oknum petinggi PT PLN ke KPK. Kuat dugaan kami para oknum pejabat PLN menitip harga ke kontraktor. Pekan depan INDECH akan melaporkan kasus ini ke KPK," ujar Order.
Sebelumnya diberitakan, PT IIN memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.300.000 hanya sebagai perusahaan perantara dari kontraktor PT CME mitra PT KMI. Sedangkan PT SCT bisa mengerjakan proyek HDD hingga tuntas dan diterima oleh PLN senilai Rp 2,1 juta per meter.
"PT IIN yang hanya sebagai perantara saja dalam proyek itu bisa mendapatkan fee sebesar Rp 2,3 juta per meter. Logikanya PT CME sebagai main kontraktor tentu mendapatkan bagian yang jauh lebih besar lagi dari PT IIN. Artinya, dalam perencanaan di PLN ada dugaan mark up hingga ratusan persen untuk pekerjaan HDD ya," tambah Order.
INDECH menduga Pekerjaan SKTT UGC Bali Pecatu – Nusa Dua, telah terjadi kemahalan harga. SKTT UGC Bali Pecatu – Nusa Dua memiliki Panjang 30.000 meter (30 kilometer). Bila dikalkulasi kerugian negara hanya untuk pekerjaan HDD Pecatu-Nusa Dua saja (vendor KMI) mencapai Rp 63 miliar. Sementara pekerjaan HDD di seluruh wilayah kerja PT PLN (Persero) bisa mencapai ratusan kilometer setiap tahun. Artinya kerugian negara hanya pekerjaan HDD saja negara dirugikan triliunan rupiah setiap tahun.
Pengalihan pekerjaan SKTT UGC Bali Pecatu – Nusa Dua, melanggar peraturan di bidang pengadaan barang dan jasa. “Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh atau sebagian pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun, kecuali disubkontrakkan kepada Penyedia Barang/Jasa yang memiliki kompetensi dalam bidang tersebut, dengan persetujuan Pengguna Barang/Jasa.”
Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasojo Ketika dikonfirmasi terkait kasus ini masih enggan memberikan keterangan. Pesan singkat yang dikirimkan Monitorindonesia.com ke ponselnya juga belum dijawab hingga berita ini diturunkan. (tim)
Topik:
Proyek HDD PT PLN KPK PLN Korupsi PLN PT Kabel Metal Indonesia (KMI) PT Sucaco PT Berca PT Prysmian Cable