Sisa Kuota Rp613 Triliun Hilang, Negara Jangan Mau Dipecundangi Korporasi Jahat


Jakarta, MI - Sejak era pulsa hingga kuota internet, pola konsumsi masyarakat Indonesia telah mengalami pergeseran signifikan. Jika dahulu sisa pulsa dapat diperpanjang atau ditransfer, kini di era kuota, konsumen justru kehilangan hak atas sisa kuota yang tidak terpakai padahal sudah dibeli.
"Pertanyaannya, ke mana uang konsumen dari kuota yang hangus? Apakah negara turut dirugikan oleh praktik ini? Mengapa puluhan tahun BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sama sekali tidak pernah audit terkait hal ini pada Komdigi (Kominfo). Dan jika demikian, bagaimana KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri seharusnya bertindak?" ujar aktivis antikorupsi Iskandar Sitorus kepada Monitorindoesia.com di Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Menurut Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) itu, Negara jangan diam saat rakyatnya dipecundangi oleh korporasi jahat. Esensinya, tidak ada alasan pembenar untuk merugikan konsumen
Pulsa Tidak Hangus
Pada masa sebelum internet berkembang pesat, pulsa telepon yang dibeli oleh konsumen tidak pernah hangus. Jika masa aktif berakhir namun pulsa masih tersisa, konsumen dapat melakukan pengisian ulang untuk memperpanjang masa aktif.
Selain itu, pulsa juga dapat ditransfer atau digunakan untuk berbagai layanan lain, sehingga tidak ada ruang untuk penghapusan nilai ekonomi tanpa manfaat yang jelas bagi konsumen.
Di era digital, konsumen membeli kuota internet yang memiliki masa berlaku tertentu. Misalnya harian, mingguan, atau bulanan.
"Jika masa berlaku habis namun kuota masih tersisa, maka sisa kuota tersebut hangus. Potensi penyalahgunaan muncul ketika provider tidak melaporkan sisa kuota tersebut sebagai bagian dari pendapatan, melainkan menghapusnya begitu saja tanpa akuntabilitas," jelas Iskandar.
Sejak 2010, jumlah pengguna seluler aktif terus meningkat, sementara konsumsi kuota internet semakin dominan. Jika diasumsikan bahwa rata-rata sisa kuota per tahun mencapai 10% dari total kuota yang dibeli oleh konsumen, maka nilai ekonomi kuota sisa tersebut sangat signifikan.
Berikut adalah estimasi kerugian tahunan sisa kuota yang hangus (dalam triliun rupiah):
- 2010: 253 juta nomor aktif, sisa kuota mencapai Rp 23 triliun
- 2011: 260 juta nomor aktif, sisa kuota mencapai Rp 25 triliun
- 2012: 268 juta nomor aktif, sisa kuota mencapai Rp 27 triliun
- 2013: 278 juta nomor aktif, sisa kuota mencapai Rp 29 triliun
- 2014: 285 juta nomor aktif, sisa kuota mencapai Rp 31 triliun
- 2015: 300 juta nomor aktif, sisa kuota mencapai Rp 33 triliun
- 2016: 315 juta nomor aktif, sisa kuota mencapai Rp 35 triliun
- 2017: 325 juta nomor aktif, sisa kuota mencapai Rp 37 triliun
- 2018: 335 juta nomor aktif, sisa kuota mencapai Rp 39 triliun
- 2019: 345 juta nomor aktif, sisa kuota mencapai Rp 41 triliun
- 2020: 350 juta nomor aktif, sisa kuota mencapai Rp 43 triliun
- 2021: 360 juta nomor aktif, sisa kuota mencapai Rp 45 triliun
- 2022: 365 juta nomor aktif, sisa kuota mencapai Rp 47 triliun
- 2023: 370 juta nomor aktif, sisa kuota mencapai Rp 49 triliun
- 2024: 375 juta nomor aktif, sisa kuota mencapai Rp 51 triliun
"Total kerugian potensial selama 15 tahun terakhir mencapai Rp 613 triliun. Jika tidak dilaporkan sebagai pendapatan negara atau dikembalikan kepada konsumen, maka dana tersebut dapat dianggap sebagai kerugian publik," kata Iskandar.
Perbandingan Sistem Listrik dan E-Toll
Pada pengisian token listrik dan kartu e-toll, sisa saldo tidak pernah hangus. Bahkan, saldo tersebut dapat terus digunakan hingga habis atau diisi ulang.
Mengapa hal ini tidak diterapkan pada sistem kuota internet? Jika saldo listrik dan e-toll dapat terakumulasi, mengapa kuota internet tidak? Ada apa? Lalu mengapa hal seperti itu bisa berlangsung sedemikian lama?
Dasar Hukum dan Potensi Pelanggaran
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menyebut bahwa konsumen berhak atas nilai tukar setara atas barang/jasa yang dibeli.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor menyatakan penggelapan potensi pendapatan, dari sisa kuota yang hangus, dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU sebutkan, jika sisa kuota yang hangus, tidak dicatat sebagai pendapatan tetapi dialihkan sebagai keuntungan tersembunyi, maka dapat dijerat sebagai tindak pidana pencucian uang.
Pasal 372 dan 378 KUHP jika provider menjual ulang kuota yang telah hangus tanpa pemberitahuan kepada konsumen, maka terdapat unsur penggelapan (Pasal 372) dan penipuan (Pasal 378).
Aset Ekonomi
Di Amerika Serikat, T-Mobile dan AT&T menerapkan kebijakan "rollover data".
Kalau di Kanada, Fizz memungkinkan penjualan sisa kuota melalui platform internal.
Lain di Singapura, IMDA mewajibkan provider untuk menyediakan dashboard sisa kuota bagi konsumen.
Termasuk India, TRAI mewajibkan provider untuk mengembalikan sisa kuota sebagai pulsa atau ekstensi masa aktif.
Dalam sistem manajemen kuota provider, mereka memiliki Database Management System (DBMS) yang mencatat seluruh transaksi kuota, mulai dari pembelian hingga penggunaan dan sisa kuota.
Lalu sistem PCRF (Policy and Charging Rules Function) tentu mampu melacak kuota per konsumen hingga ke satuan terkecil (0,0001MB).
Ada juga, Application Programming Interface (API) atau sekumpulan definisi, protokol, dan alat untuk membangun dan mengintegrasikan perangkat lunak aplikasi. API untuk konsumen memungkinkan komunikasi antara perangkat lunak atau aplikasi berbeda melalui serangkaian permintaan dan tanggapan standar. Dalam konteks kuota internet, API dapat digunakan oleh provider untuk menyediakan akses data secara real-time mengenai sisa kuota konsumen, transaksi kuota, dan lainnya.
Aplikasi seperti MyTelkomsel, XL, dan Indosat menampilkan sisa kuota via API yang terhubung langsung ke sistem provider. Jadi tidak sulit untuk mencari pembuktian.
Perusahaan Global Perdagangkan Sisa Kuota Internet
Honeygain, Pawns.app, Repocket, Grass, PacketStream, JumpTask, Proxyrack, EarnApp, Gener8 dan Tartle semua berbisnia dengan memungkinkan pengguna menghasilkan uang setelah membagikan koneksi internet mereka.
Keberadaan perusahaan-perusahaan itu menunjukkan adanya potensi besar dari sisa kuota internet yang dapat dimonetisasi. Sisa kuota di Indonesia yang selama ini bukan tidak mungkin dapat menjadi sumber bisnis korporasi tertentu tersebut.
Oleh karena itu KPK, idealnya melakukan investigasi atas potensi korupsi terkait sisa kuota yang tidak dilaporkan sebagai pendapatan negara.
Kepada Kejaksaan Agung, tentu mumpuni untuk lakukan penyidikan dan penuntutan pidana bagi provider yang terbukti menggelapkan nilai sisa kuota.
Khusus bagi Polri yang sudah menerima pengaduan kami sejak 2022, harusnya sudah mampu menyelidiki dugaan manipulasi laporan keuangan terkait kuota sisa.
"Kami mendesak pemerintah untuk mengatur praktik monetisasi sisa kuota agar memberikan manfaat langsung kepada konsumen," tegas Iskandar lagi.
Iskandar mengatakan, audit digital oleh BPK sebaiknya menggunakan data flow analysis untuk memetakan transaksi kuota dari pembelian hingga penghapusan.
Implementasi API transparansi kuota oleh Kominfo agar konsumen dapat mengakses log transaksi kuota secara real-time. Selain itu penerapan data forensik menggunakan Wireshark, Splunk, atau custom script untuk mengidentifikasi data kuota yang tidak terpakai namun tidak dilaporkan sebagai pendapatan.
"Kami mendorong pengembalian seluruh kuota sisa serta apresiasi tertentu terhadap hal itu kepada seluruh konsumen provider," tandasnya.
Iskandar menegaskan, penghapusan sisa kuota oleh provider tanpa kompensasi atau pelaporan sebagai pendapatan negara merupakan praktik bisnis yang merugikan konsumen dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Dibandingkan dengan sistem token listrik dan e-toll yang lebih akuntabel, sistem kuota internet saat ini membuka celah untuk manipulasi data dan penggelapan.
Tindakan tegas dari KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri diperlukan untuk mengusut praktik ini. Hal ini pelecehan terhadap kehormatan publik.
Selain itu, penerapan audit digital berbasis IT dan pengawasan API oleh Kominfo menjadi langkah strategis untuk mencegah kerugian publik lebih lanjut. [man]
Topik:
telkomsel telkom kuota-intermet korupsi-telkom korupsi-telkomselBerita Sebelumnya
Membongkar Mafia Frekuensi
Berita Terkait
![Telkomsel Raih Penghargaan dari Kementerian Perindustrian atas Inovasi “5G in The Box” Telkomsel Raih Penghargaan dari Kementerian Perindustrian atas Inovasi “5G in The Box” [Foto: Doc. Telkomsel]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/inovasi-telkomsel-5g-in-the-box-raih-penghargaan.webp)
Telkomsel Raih Penghargaan dari Kementerian Perindustrian atas Inovasi “5G in The Box”
1 jam yang lalu

Gandeng Pandawara, Telkom Gelar River Clean Up di Sungai Cioray Bandung
25 September 2025 17:19 WIB
![Perkuat Keamanan Digital, Telkomsel, IOH, dan XLSMART Jalankan Inisatif Bersama Telco API Alliance Enam solusi Telco API meliputi Telco API Active Inactive, Telco API MNV, Telco API SIM Swap, Telco API Device Location, Telco API Recycle Number, dan Telco API Scam Signal, yang dirancang untuk memperkuat keamanan ekosistem digital Indonesia [Foto: Doc. Telkomsel]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/telco-api-alliance.webp)
Perkuat Keamanan Digital, Telkomsel, IOH, dan XLSMART Jalankan Inisatif Bersama Telco API Alliance
23 September 2025 09:45 WIB