Kemenkes Minta Apotek Setop Sementara Jual Obat Sirup
Rekha Anstarida
Diperbarui
19 Oktober 2022 11:02 WIB
Jakarta, MI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menginstruksikan tenaga kesehatan menghentikan pemberian resep obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup. Selain itu, apotek juga diminta menyetop penjualan obat sirup untuk sementara waktu.
"Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian penegasan Kemenkes RI dalam keterangan tertulis, Rabu (19/10).
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah dengan ketentuan perundang-undangan," lanjutnya.
Langkah ini sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10).
Murti Utami meminta agar fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal penyakit misterius ini merupakan rumah sakit yang memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
Sementara itu, fasilitas kesehatan yang tidak memiliki fasilitas di atas, maka harus melakukan rujukan.
"Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan," tulis instruksi.
Di sisi lain, Kemenkes meminta Dinas Kesehatan setiap provinsi, kabupaten/kota, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk terus memberikan edukasi pada masyarakat. Terutama, bagi orangtua yang memiliki anak usia kurang dari 6 tahun, disarankan mengenali gejala gagal ginjal akut yang kini banyak menyerang anak-anak.
Gejala yang perlu diwaspadai meliputi penurunan volume atau frekuensi urine maupun tidak adanya urine.
Dengan atau tanpa demam atau gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat. Bagi orang tua yang memiliki anak usia balita, dianjurkan untuk tidak memberikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa resep dokter atau tenaga kesehatan.
Jika anak sakit, Kemenkes mengimbau agar memberikan perawatan non farmakologis pada anak, salah satunya kompres dengan air hangat. Namun jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Topik:
KemenkesBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Deteksi Stunting Kemenkes 2022 Dilaporkan ke KPK, Kerugian Negara Rp 42 Miliar!
9 Agustus 2024 11:08 WIB
Hukum
Dugaan Mark Up Pengadaan Antropometri Kit Deteksi Stunting, INDECH Desak KPK Periksa Kemenkes, Dirut PT Beseda dan PT IDS MSI
8 Agustus 2024 16:25 WIB
Kesehatan
Komisi IX Minta Kemenkes Tak Sembarang Memberi Izin Praktik Klinik Kecantikan
3 Agustus 2024 21:00 WIB
Hukum
Klaim Fiktif BPJS Kesehatan 3 RS di Sumut dan Jateng Rp 35 M, Kemenkes akan Cabut Izin Praktik
25 Juli 2024 06:39 WIB
Kesehatan
Diduga Ada Dorongan Asuransi Swasta, Komisi IX Tolak Penerapan Satu Tarif BPJS Kesehatan KRIS
12 Juli 2024 12:05 WIB
Hukum
Korupsi APD Kemenkes Rp 3 Triliun, KPK Sita 6 Rumah, 2 Unit Apartemen dan Robot Pembasmi Covid-19
3 Juli 2024 18:58 WIB